foto : 7 Pelaku Tauran Di Tangkap Polisi
MEDAN UTARA // MEDIA INDONESIA, Pasca tawuran yang mengakibatkan satu orang remaja tewas atas nama Pajar Marlaba Kurdi (18) di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat 2 April 2025 dini hari.
Dalam peristiwa tauran tersebut Unit reskrim polsek Medan labuhan berhasil menangkap 7 orang pelaku dan beserta barang bukti.
7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam konfersi press, Sabtu 3 Mei 2025 mengatakan dua kelompok yang melakukan aksi tawuran yakni Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) VS Warung Buk Jija (Warbuji). Pelaku berhasil diamankan dari masing – masing kediamannya.
Q”Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Labuhan dari kediamannya masing masing, beserta barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Termasuk pelaku pembacokan berinisial KS juga sudah berhasil diamankan,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan mantan Kapolres Pakpakbharat tersebut, sebelumnya kedua kelompok ini sempat saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi.
“Sebelumnya dua kelompok remaja ini saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi, namun ditengah jalan kelompok korban bertemu dengan para tersangka dan langsung diserang. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung terjatuh lantaran dibacok dengan menggunakan senjata tajam,”sebutnya.
“Korban sempat dilarihkan kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tak dapat terselamatkan lantaran luka yang diderita,”tambahnya.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif oleh pihak penyidik Polsek Labuhan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 354 Ayat (2) Sub Pasal 353 Ayat (3) JO 110 KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang berperan sebagai otak pelaku,”tandasnya.( TN / TJN )