SERGAI – Media Indonesia – Sikap diam diperlihatkan oleh sejumlah pejabat pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/09/2026), tiga pejabat teras daerah tersebut kompak memilih bungkam terkait persoalan legalitas usaha peternakan ayam yang beroperasi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Jum’at, (25/09/2026).
Ketiga pejabat yang tidak memberikan respons tersebut adalah Camat Tebing Tinggi Andi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tri Budi, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim & LH) Sergai, Reza Firmansyah.
Konfirmasi yang dilayangkan awak jurnalis sebenarnya berfokus pada kejelasan izin operasional dari aktivitas peternakan ayam yang dikelola oleh seorang pengusaha bermarga Simangunsong. Lokasi usaha tersebut diketahui berada di area strategis, tepatnya di dalam kawasan Kebun Rambutan Afdeling 1 PTPN IV, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi.
Bungkamnya para otoritas wilayah dan kedinasan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi tata kelola pemerintahan daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap instansi badan publik seyogianya wajib memberikan klarifikasi berkala mengenai informasi yang menyangkut kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak.
Selain hak atas informasi publik, keterbukaan pejabat daerah dalam merespons pertanyaan media merupakan amanat dari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan regulasi tersebut, aparat birokrasi dituntut menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Pengamat kebijakan daerah menilai bahwa sikap tidak responsif dari instansi teknis berpotensi memunculkan spekulasi miring di masyarakat, termasuk indikasi adanya pembiaran pengawasan operasional di lapangan. Sesuai prosedur baku sektor perizinan, DPMPTSP bertanggung jawab memastikan seluruh izin usaha terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), termasuk kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Di sisi lain, Dinas Perkim & LH mengemban otoritas penuh dalam memonitor kelayakan dokumen lingkungan, baik berupa SPPL, UKL-UPL, maupun Amdal, serta memastikan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai agar tidak mencemari lingkungan pemukiman sekitar.
Sementara itu, pihak kecamatan selaku pengawas wilayah mikro memiliki fungsi kontrol sosial untuk memitigasi gesekan di lapangan, termasuk aspek legalitas pemanfaatan infrastruktur jalan perkebunan sebagai jalur logistik utama peternakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Tebing Tinggi, DPMPTSP Sergai, maupun Dinas Perkim & LH Sergai terkait kelengkapan dokumen perizinan maupun tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas peternakan ayam di Desa Paya Bagas tersebut. Publik kini menanti ketegasan dari para pemangku kebijakan untuk memberikan transparansi informasi secara utuh demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian iklim usaha yang sehat di Serdang Bedagai. (Syahrial).










