SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) 18.209.051 yang berlokasi di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kian menuai sorotan tajam dari masyarakat. Fasilitas yang seharusnya menyokong produktivitas nelayan kecil tersebut diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran prosedur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jum’at, (25/09/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBUN tersebut diduga menjual solar subsidi kepada nelayan dengan harga Rp8.000 per liter. Angka ini melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter. Tidak hanya masalah harga, informasi terbaru mengungkapkan bahwa pihak SPBUN kini disinyalir mengabaikan sistem digitalisasi reguler dan melakukan transaksi tanpa menggunakan QR Code (barcode) resmi Pertamina. Hal ini memicu dugaan adanya praktik “main langsung” yang menyalahi SOP program Subsidi Tepat.
Meski persoalan ini telah mencuat ke permukaan hingga viral, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai lamban dalam mengambil tindakan konkret. Sikap diam dari pemangku kebijakan dan otoritas keamanan di wilayah hukum Sergai ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan publik mengenai fungsi pengawasan operasional niaga BBM bersubsidi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media sejak 31 Agustus 2026 kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA Restu Hutasuhut dan Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman Febriandi Sibuea, terkait dugaan penyalahgunaan barcode dan penjualan di atas HET tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat kepolisian tersebut belum memberikan klarifikasi resmi atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, saat dikonfirmasi pada 4 September 2026 hanya memberikan respons singkat. “Baik pak trims infonya, akan kami teruskan kepada pihak yg terkait,” ujarnya. Kendati demikian, hingga menjelang akhir September, belum tampak adanya tindakan nyata atau perkembangan penyelidikan di lapangan, sementara aktivitas di SPBUN tersebut dilaporkan masih terus berjalan seperti biasa.
Lemahnya pengawasan juga terlihat dari sektor pemerintahan tingkat kecamatan. Camat Tanjung Beringin Ahmadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada 3 September, mengaku heran dan mengklaim tidak mengetahui detail aktivitas operasional di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa fasilitas tersebut sering terlihat tutup dan belum pernah mendapati secara langsung saat operasional buka, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana berat dengan ancaman hukum penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Pengabaian sistem barcode juga melanggar ketentuan ketat Pertamina yang dapat berujung pada sanksi skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Melihat tidak adanya progres dari APH tingkat lokal, publik dan masyarakat nelayan Tanjung Beringin menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut). Masyarakat mendesak agar Ditreskrimsus Polda Sumut segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh demi menyelamatkan hak-hak nelayan kecil serta menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta mengevaluasi jajaran APH setempat demi keadilan bagi para nelayan kecil. (Red).










