Menu

Mode Gelap
Siswa Kelas 4 SD Asal Sd Sint Yoseph Kabanjahe, Hosea Julio Sitepu, Antar Tim Raih Honorable Mention di Ajang Nasional Masyarakat di Medan Mengeluh Air PDAM Tirtanadi Sering Mati. Silaturahmi Ukhuwah Batak Muslim Digelar di Jakarta, ‘Tumbuh Bersama dalam Budaya, Tauhid Membangun Ukhuwah Batak Muslim’ Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam 3 Bulan Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Liberia Menggantung Tanpa Kejelasan, Polres Sergai Limpahkan Kasusnya ke Dinas Perkim & LH Sergai. Pemkab Karo Pastikan CSR Tepat Sasaran dan Berkelanjutan, Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Berita

Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD

badge-check


					Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD Perbesar

Media Indonesia | Medan – Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Medan, Aulia Syahdana Akbar S.Sos,. mengecam keras tindakan oknum Camat Medan Maimun nonaktif Almuqarrom Natapradja yang diduga menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi berupa judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.

Aulia menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak bermoral, mencoreng nama baik aparatur sipil negara, serta merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan belum cukup dan harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana.

“Kami dari PD IPA Medan sangat mengecam keras perbuatan oknum Camat Medan Maimun nonaktif. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut penyalahgunaan uang negara untuk judi online,” tegas Aulia Syahdana, Selasa (27/01/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Negara dirugikan, dan kepercayaan publik tercoreng,” lanjutnya.

Menurut Aulia Syahdana, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Pejabat itu digaji oleh rakyat. Jika justru uang negara dipakai untuk judi online, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri menyampaikan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sejak 23 Januari 2026, setelah terbukti menyalahgunakan KKPD.

PD IPA Medan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum yang adil demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

PD IPA Medan akan geruduk Polrestabes Medan jika oknum Camat Medan Maimun non aktif Almuqarrom Natapradja tidak segera di tangkap. Dan mendesak pembersihan massal kepada oknum bermain judi online.

PD IPA Medan juga mengingatkan Pemko Medan agar tidak terulang dan menjadi teguran keras serta meminta aparat memusnahkan judi online dinilai meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silaturahmi Ukhuwah Batak Muslim Digelar di Jakarta, ‘Tumbuh Bersama dalam Budaya, Tauhid Membangun Ukhuwah Batak Muslim’

26 April 2026 - 03:22 WIB

KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF

23 April 2026 - 15:50 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Ajak Masyarakat Batu Bara Bersatu, Desak Bupati Bertanggung Jawab atas Dugaan Penutupan Sungai

22 April 2026 - 11:06 WIB

GMPET SU Soroti Dugaan Korupsi Klaim BPJS di RSUD Kota Padangsidimpuan

21 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita