Menu

Mode Gelap
Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik. Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II. Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam. PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

Nasional

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

badge-check


					Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Perbesar

MedanMI.Org. [17/7/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah dan anak Kandung di kabupaten serdang Bedagai dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga anak pelaku penganiayaan terhadap ayahnya bebas dari tuntutan pidana.

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara langsung dari PLT Kajari Serdang Bedagai Bani Imanuel Ginting, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum serta Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang di gelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026.

Dari pemaparan tim Jaksa Fasilitator, diketahui peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk memberli makan kepada saksi korban Djaudin Manurung, karena korban menolak kemudian tersangka terseinggung dan emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban yang merupakan ayah kandungnya sehingga mengakibatkan luka ringan pada kaki korban, akibat perbuatannya terhadap tersangka kemudian dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH, serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara.

Usai mendengarkan paparan, Kajati Muhibuddin kemduian menyetujui penerapan restorative justice, dia menyampaikan bahwa penerapan mekanisme keadilan restorative dilakukan sebagai bukti hadirnya Jaksa ditengah tengah masyarakat dengan mengedepankan humanisme dan kearifan lokal, *”Restoratif justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat terlebih ditengah keluarga, hal ini sejalan dengan cita cita dalam KUHP nasional saat ini yang mengutamakan pemulihan keadaan dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat sehingga jika terjadi suatu perkara agar tidak menjadi bibit perpecahan atau dendam”*, tentunya ini harus sesuai syarat ketat yang ditentukan dalam aturan penerapannya. Ujar Kajatisu.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas

15 Juli 2026 - 17:04 WIB

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi

14 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di Nasional