Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

badge-check


					Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Perbesar

MedanMI.Org. [17/7/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah dan anak Kandung di kabupaten serdang Bedagai dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga anak pelaku penganiayaan terhadap ayahnya bebas dari tuntutan pidana.

Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara langsung dari PLT Kajari Serdang Bedagai Bani Imanuel Ginting, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum serta Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang di gelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026.

Dari pemaparan tim Jaksa Fasilitator, diketahui peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk memberli makan kepada saksi korban Djaudin Manurung, karena korban menolak kemudian tersangka terseinggung dan emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban yang merupakan ayah kandungnya sehingga mengakibatkan luka ringan pada kaki korban, akibat perbuatannya terhadap tersangka kemudian dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH, serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara.

Usai mendengarkan paparan, Kajati Muhibuddin kemduian menyetujui penerapan restorative justice, dia menyampaikan bahwa penerapan mekanisme keadilan restorative dilakukan sebagai bukti hadirnya Jaksa ditengah tengah masyarakat dengan mengedepankan humanisme dan kearifan lokal, *”Restoratif justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat terlebih ditengah keluarga, hal ini sejalan dengan cita cita dalam KUHP nasional saat ini yang mengutamakan pemulihan keadaan dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat sehingga jika terjadi suatu perkara agar tidak menjadi bibit perpecahan atau dendam”*, tentunya ini harus sesuai syarat ketat yang ditentukan dalam aturan penerapannya. Ujar Kajatisu.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional