Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap. Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik. Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II. Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam.

Berita

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

badge-check


					Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Perbesar

Media Indonesia | Labuhanbatu Selatan – Rencana beroperasinya kembali Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Anugerah Tanjung Medan yang saat ini di KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT. Agronusa Mitra Sejahtera di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Namun demikian, perusahaan diharapkan menjalankan proses penerimaan calon karyawan secara profesional, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Khoiruddin Nasomarsik Siregar, yang akrab disapa Aci Siregar, warga asli Desa Tanjung Medan yang saat ini diamanahkan sebagai Sekretaris Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Menurut Aci Siregar, kehadiran kembali pabrik kelapa sawit tersebut merupakan angin segar bagi perekonomian masyarakat dan diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sekitar.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh beroperasinya kembali PT. Agronusa Mitra Sejahtera. Keberadaan perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi angka pengangguran, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Medan dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, bebas dari praktik kolusi, nepotisme, maupun intervensi pihak-pihak tertentu.

“Kami berharap perusahaan tidak mengedepankan praktik titipan dari oknum pejabat, tokoh tertentu, maupun orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Kesempatan bekerja harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan melalui proses seleksi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aci Siregar meminta agar perusahaan memberikan prioritas kepada putra-putri asli daerah, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, sepanjang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

“Sudah sewajarnya masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan perusahaan memperoleh kesempatan pertama untuk bekerja. Kehadiran investasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menghadirkan keuntungan bagi perusahaan semata,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan hubungan kerja wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta aturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perjanjian kerja, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hubungan kerja, serta pelaksanaan ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum.

Selain itu, Aci Siregar juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sebagai bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan hanya datang untuk mengambil keuntungan dari sumber daya yang ada di daerah ini, tetapi melupakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat. Program Corporate Social Responsibility (CSR) harus benar-benar dirasakan manfaatnya, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, maupun pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara menyatakan siap menjadi mitra strategis perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

“Kami berharap PT. Agronusa Mitra Sejahtera dapat menjadi contoh perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, menghormati hak-hak pekerja, mengutamakan tenaga kerja lokal yang kompeten, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Dengan demikian, keberadaan perusahaan benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tutup Aci Siregar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam.

16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Atasi Krisis BBM di Sumut, TNI – Polri dan Armada Tangki Industri Dilibatkan Dalam Pendistribusian.

15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Ketua AJH Sergai Desak APH Usut Kelangkaan BBM dan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi.

15 Juli 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita