Sergai. – Media Indonesia – Tekhnis kerja penyadapan karet oleh karyawan penderes di Kebun Tanah Raja diduga tidak efektif dan tidak sesuai dengan IK (Intruksi Kerja) Perusahaan atau tidak sesuai dengan S. O. P yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, karena frekuensi penyadapanya terlalu lama yakni sekitar enam hari baru kembali ke ancak awal. Karena setiap karyawan penderes memiliki ancak sebanyak enam, yaitu ancak A, B, C, D, E dan F, jadi untuk kembali ke ancak A membutuhkan sekitar enam hari, tentu itu tidak efesien karena terlalu lama, hal tersebut diketahui awak Media ketika berkunjung ke Kebun Tanah Raja, di Afdeling 2, pada hari Rabu (08/10/2025).
Pada saat itu awak bertemu seorang penderes yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan kalau ancak mereka ada enam, yaitu ancak A, B, C, D, E dan F dan itu sudah berjalan sudah lama, dan saya tidak tau kenapa bisa banyak begitu ancaknya tidak seperti biasanya hanya tiga yaitu ancak A, B dan C, ” Jawab penderes tersebut ketika ditanya awak Media. ”
Mendapati temuan tersebut, awak Media coba konfirmasi ke Calista Fairuz selaku APK (Asisten Personalia Karyawan) Kebun Tanah Raja, melalui via Whatsapp nya, guna menanyakan hal tersebut, namun sangat disayangkan, hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Secara umum sudah diketahui kalo di perkebunan biasanya frekuensi penyadapan pada karet itu berdasarkan umur setelah dimulai penyadapan, yakni pada dua tahun pertama penyadapan, karet bisa disadap sebanyak tiga hari sekali, sedangkan pada tahun setelahnya, karet bisa disadap sebanyak dua hari sekali.
Sementara frekuensi penyadapan karet yang terlalu lama atau tidak teratur akan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif pada pohon karet, produksi dan kualitas lateks nya.
Adapun dampak dari frekuensi penyadapan karet yang terlalu lama dapat mengakibatkan;
1. Kering alur sadap (KAS).
2. Penurunan produksi lateks.
3. Kerusakan pada kulit pulihanya.
4. Masa produktif pohon yang lebih pendek.
5. Meningkatnya resiko penyakit terhadap pohon karet
6. Peningkatan biaya produksi.
Jika dilihat dari dampak negatif nya karena terlalu lamanya frekuensi penyadapan tersebut, tentu hal tersebut sangat merugikan perusahaan, sehingga apa yang dilakukan Management Kebun Tanah Raja mengenai hal tersebut tentu sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan IK yang berlaku.
Dengan naiknya berita ini diharapkan Holding PTPN, khususnya PTPN IV Regional 1, agar mengevaluasi serta menindak dengan tegas Management Kebun Tanah Raja, jika terbukti tidak profesional dalam kinerjanya karena tidak sesuai dengan IK yang telah ditetapkan oleh perusahaan. (Syahrial).

 
		 
				
 
			 
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 




