SERGAI – Media Indonesia – Demi memulihkan nama baik dan integritasnya, Husin Arifin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang warga Kelurahan Tualang bernama Sawaluddin ke Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, Senin, (07/09/2026).
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/197/IX/2026/STTLP/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA. Sawaluddin dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah hukum ini diambil Husin setelah Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkannya sejak sekitar 12 Agustus 2026 lalu tidak kunjung menemui titik terang hingga awal September ini.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Peristiwa yang mencoreng nama baik korban ini terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Yoga Solafide Mandiri Multi Finance, Jalan Medan – Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Berdasarkan uraian kejadian, dugaan fitnah ini berawal saat terlapor (Sawaluddin) mendatangi tempat kerja Husin. Di hadapan rekan kerja korban bernama Betaria Turnip dan pimpinan kantor, terlapor mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat menyudutkan dan menyerang kehormatan Husin. Terlapor menuduh Husin menjalin hubungan gelap dengan istrinya, bahkan melontarkan tuduhan tidak senonoh lainnya.
“Saya sangat tersinggung dengan perkataan Sawaluddin yang disampaikan kepada pimpinan dan rekan tempat saya bekerja. Tindakan itu bisa membuat saya dipecat dari pekerjaan. Selain itu, rumah tangga saya sempat retak dan terjadi pertengkaran karena istri saya curiga,” ujar Husin dengan nada kesal usai membuat laporan.
Husin menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor adalah bohong dan tidak berdasar.
“Apa yang disampaikan Sawal itu sama sekali tidak benar. Makanya saya buat laporan polisi agar semuanya jelas. Saya juga tidak tahu apa motif dia melakukan ini,” tambahnya.
Soroti Pelayanan Publik: Sempat Diarahkan Damai dan Diulur.
Selain fokus pada perkara pencemaran nama baik, Husin juga menyayangkan lambatnya proses pelayanan dan adanya kesan mempersulit saat dirinya ingin menegakkan keadilan.
Ia menceritakan, saat berada di ruang SPKT Polsek Perbaungan, petugas sempat memintanya bersabar menunggu kabar dari Kanit. Bahkan, melalui sambungan telepon, pihak Kanit sempat mengarahkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa dengan fasilitasi kepolisian. Namun, Husin menolaknya dengan tegas karena ingin perkara ini diproses hukum demi efek jera.
Tak sampai di situ, setelah laporan polisi resmi diterbitkan, Husin diminta menunggu penyidik untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pemeriksaan terpaksa tertunda dengan alasan penyidik sedang berada di Polres untuk agenda gelar perkara.
“Terpaksa saya pulang dulu sembari menunggu kabar lanjutan dari penyidik,” ketus Husin.
Desak Kapolres dan Kapolsek Bekerja Profesional.
Menutup keterangannya, Husin menaruh harapan besar pada institusi kepolisian, khususnya Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan, agar menangani kasusnya secara transparan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Sergai melalui Kapolsek Perbaungan agar menangani kasus saya ini dengan profesional dan sesuai SOP. Jangan sampai ada istilah ‘masuk angin’ (intervensi/suap). Ini demi integritas Polsek Perbaungan dan Polres Sergai, serta demi menegakkan keadilan yang sebenarnya bagi masyarakat,” pungkas Husin.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Perbaungan terkait kelanjutan proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(Syahrial).










