Media Indonesia – SERDANG BEDAGAI – Kepala Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Misno, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat berlangsungnya rapat mediasi antara warga Dusun 6 dengan pengusaha ternak ayam pada 29 Juli 2026 lalu.
Hak jawab tersebut ditujukan kepada sejumlah media yang sebelumnya memberitakan peristiwa tersebut, yakni Media Indonesia, Cakrawala Nusantara, dan Mitramabes.com.
Dalam surat klarifikasinya, Misno menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan pelarangan maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Misno menjelaskan, pada saat rapat mediasi berlangsung, dirinya memang menyampaikan kalimat, “Bang, jangan ada yang melakukan perekaman video ya di ruangan ini.”
Menurut Misno, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks menjaga agar jalannya rapat mediasi tetap tertib dan tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan peliputan wartawan.
“Saya memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi Misno.
Ia juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Misno menjelaskan bahwa menurut pemahamannya saat itu, dokumentasi maupun wawancara mengenai hasil mediasi sebaiknya dilakukan setelah rapat selesai dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan.
Ia beralasan, langkah tersebut dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dapat disampaikan secara berimbang, utuh, dan profesional.
Permohonan Maaf
Dalam surat tersebut, Misno juga menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan media apabila pernyataannya pada saat kejadian menimbulkan kesalahpahaman atau dianggap sebagai bentuk pelarangan terhadap tugas jurnalistik.
Ia menegaskan tidak mempunyai niat untuk menghalangi, menghambat maupun melarang wartawan menjalankan tugasnya.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh rekan-rekan wartawan dan media apabila pernyataan saya pada saat itu menimbulkan kesalahpahaman atau dianggap sebagai bentuk pelarangan terhadap tugas jurnalistik,” tulis Misno dalam suratnya.
Misno berharap hak jawab tersebut dapat dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bentuk pemenuhan hak pihak yang diberitakan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberikan perspektif dari pihak yang diberitakan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Syahrial Tercatat di Media Indonesia sebagai Biro Serdang Bedagai
Dalam bagian lain suratnya, Misno mempertanyakan kapasitas atau status Syahrial yang disebut menerbitkan pemberitaan mengenai peristiwa tersebut di sejumlah media online.
Namun berdasarkan penelusuran pada situs resmi Media Indonesia, nama Syahrial memang tercantum dalam struktur redaksi mediaindonesia.org sebagai bagian dari Biro Serdang Bedagai.
Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah publikasi di mediaindonesia.org terkait persoalan warga Dusun 6 Desa Bogak Besar dan usaha ternak ayam yang mencantumkan nama “Syahrial” pada bagian akhir berita sebagai penulis.
Salah satunya adalah pemberitaan mengenai keluhan warga Dusun 6 terkait dampak lingkungan usaha ternak ayam yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 dan mencantumkan “(Syahrial)” sebagai penulis.
Mediaindonesia.org juga sebelumnya menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Syahrial dalam peristiwa mediasi di Desa Bogak Besar pada 29 Juli 2026.
Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Syahrial telah menempuh langkah hukum terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Mediaindonesia.org memberitakan bahwa laporan tersebut telah diterima Polres Serdang Bedagai dan kemudian Syahrial menjalani pemeriksaan bersama dua orang saksi oleh penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai.
Dengan adanya hak jawab dari Misno, kini terdapat penjelasan dari kedua sisi mengenai peristiwa yang terjadi dalam rapat mediasi tersebut.
Misno menyatakan tidak memiliki niat menghalangi tugas pers, sementara pemberitaan sebelumnya menggambarkan peristiwa tersebut dari perspektif wartawan yang merasa aktivitas dokumentasinya dibatasi.
Untuk itu, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan prinsip kemerdekaan pers, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak terbentuk kesimpulan sepihak sebelum proses penyelesaian persoalan tersebut memiliki kepastian.










