Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru

badge-check


					Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru Perbesar

Medan-MIOrg. [8/9/2026], Kepala Badan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum membuka secara resmi sekaligus menyampaikan sambutan dan pengarahan pada acara pembukaan Pendidikan pelatihan tekhnis Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana Sesuai Dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaharuan KUHAPidana pada sentra diklat Medan di Jalan S.Parman Medan pada hari Selasa siang (8/9/2026).

Adapun peserta diklat adalah sebanyak 150 peserta yang terdiri dari para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus serta para Kepala subseksi pada Kejaksaan se wilayah Sumatera bagian utara (sumbagut) meliputi Medan, Aceh, Riau, Kepri hingga Sumatera Barat yang dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari penuh dengan menghadirkan pengajar atau pemateri berkompeten dari lintas instansi hingga akademisi.

Disela penyampaian arahan sekaligus sambutan membuka kegiatan, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia memasang tanda peserta diklat kepada dua orang perwakilan secara simbolis.

Saat menyampaikan arahannya, Harli Siregar menegaskan Pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang harus di ikuti secara benar dan serius, karena penerapan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun KUHAP baru adalah landasan atau pedoman mutlak dalam penegakan hukum yang mana Kejaksaan adalah salah satu pelaksana utamanya sebagai sentral penegakan hukum di Indonesia.

*”Saya tegaskan, saya hadir disini bukan sekedar membuka kegiatan ceremonial belaka, saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini, saya minta selama proses pelatihan dapat mengikuti prosesnya secara baik, tentu setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita cita penegakan hukum nasional saat ini”*, tegas Harli siregar.

Turut hadir dan mendampingi Kabandiklat pada upacara pembukaan tersebut, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH, Kepala Pusat Diklat Tekhnis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,C.N, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH, Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH.,MH serta Kajari Deliserdang Sapta Putra, SH.,MH, serta para Kepala Bidang Dan Kepala sub bidang pada Badan Diklat Kejaksaan R.I.

Dalam keterangan resmi usai kegiatan, Kabandiklat Kejaksaan Republik Indonesia Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Diklat Tekhnis Fungsional dan Kasi Penkum Kejati Sumut serta Kasubbag Kepegawaian Kejati Sumatera Utara mengungkapkan *”Bahwa penyelenggaraan diklat tekhnis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Tekhnis Fungsional badan diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para kepala seksi pidum dan pidsus khususnya para adhyaksa muda untuk meningkatkan kompetensi yang diharapkan dapat memahami perubahan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru sehingga diharapkan para jaksa di wilayah sentra diklat Medan (Sumbagut), saya harapakan kedepannya juga para jaksa memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia (HAM)”* ujar Harli siregar.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional