Menu

Mode Gelap
Warga Desak Polres Sergai Segera Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengoplos BBM dan Penjual Eceran BBM Oplosan. Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘ Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda. CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING

Hukum

Warga Desak Polres Sergai Segera Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengoplos BBM dan Penjual Eceran BBM Oplosan.

badge-check


					Warga Desak Polres Sergai Segera Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengoplos BBM dan Penjual Eceran BBM Oplosan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Dugaan praktik pengoplosan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditengarai kian meluas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan aktivitas serupa di Kecamatan Sei Rampah, informasi terbaru menunjukkan jaringan distribusi minyak kondensat (konden) ini diduga telah merambah ke wilayah Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis, (27/08/2026).

Berdasarkan data awal yang dihimpun, praktik di Sei Rampah diduga melibatkan oknum warga berinisial RJ (warga Dusun 1 Desa Pematang Ganjang) dan DK (warga Dusun 6 Desa Sei Rampah). Pasokan minyak konden untuk aktivitas tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial AR.

Penelusuran Jaringan ke Tanjung Beringin.

Hasil investigasi lanjutan di lapangan mengindikasikan adanya perluasan wilayah distribusi. AR diduga turut menyuplai minyak konden ke wilayah Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Tanjung Beringin, ditengarai menjadi tempat penitipan sekitar 50 jerigen (masing-masing berkapasitas 38 liter) minyak konden hampir setiap hari. Rumah tersebut diketahui dihuni oleh ID, seorang penarik becak yang juga merupakan paman dari AR. Minyak tersebut kemudian diduga diambil oleh sejumlah oknum berinisial ND, AW, dan DY, untuk dioplos dengan BBM murni jenis Pertalite atau Pertamax sebelum diecerkan ke perkampungan di sekitar wilayah Tanjung Beringin.

Konfirmasi Pihak Terkait: ID Membantah.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke kediaman ID pada Kamis (27/08/2026). Dalam keterangannya, ID secara tegas membantah tudingan sebagai tempat penitipan minyak oplosan saat ini.

“Memang saya ada minyak, tapi itu minyak murni dari SPBU. Kalau setahun yang lalu, saya memang ada mengambil minyak konden tersebut yang katanya dari Tanjung Pura. Tapi sekarang sudah setahun saya berhenti. Dan saya memang pamannya AR,” ujar ID kepada wartawan.

Sementara itu, pantauan di lokasi berbeda pada sebuah kios eceran BBM milik IW/NR di Jalan Merdeka, Pekan Tanjung Beringin, diperoleh keterangan bahwa pasokan minyak di kios tersebut didapat dari RJ—warga Dusun 1 Pematang Ganjang yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan pengoplosan. Seorang pekerja kios bernama FT mengaku tidak mengetahui detail mengenai kualitas minyak tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini dan tidak mengetahui hal itu. Nanti akan saya sampaikan kepada pemilik kios (IW/NR),” kata FT.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum.

Merespons keresahan masyarakat yang kian meluas, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serdang Bedagai, didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Praktik pengoplosan dan niaga BBM secara ilegal dinilai sangat merugikan konsumen dari sisi kualitas dan merusak kendaraan masyarakat.

Secara hukum di Indonesia, praktik ini memuat sanksi pidana yang berat:

1. Bagi Pengoplos dan Pemasok: Dapat dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, serta pelanggaran Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Bagi Pengepul dan Pengecer: Pembelian skala besar di luar penyalur resmi untuk diedarkan kembali dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam niaga migas ilegal (Pasal 55 UU Migas jo. Pasal 55 KUHP).

Masyarakat berharap Polres Sergai dapat segera bertindak tegas guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen di wilayah Serdang Bedagai.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Masih Berjalan, Polres Sergai Diminta Segera Bertindak.

25 Agustus 2026 - 02:40 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

Trending di Hukum