Menu

Mode Gelap
Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

Berita

Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap.

badge-check


					Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. Perbesar

SERGAI – Rabu, (22/07/2026) – Media Indonesia –  Kekhawatiran masyarakat Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tampaknya mulai mendekati kenyataan. Kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia yang mengakibatkan ribuan ikan mati massal pada akhir Januari lalu, hingga kini belum menemui titik terang. Publik kini bertanya-tanya: apakah penanganan kasus ini mandek, atau sengaja “dijinakkan” demi kepentingan korporasi?

Dugaan adanya skenario penghentian kasus ini semakin menguat seiring dengan pola penanganan yang dinilai berbelit-belit. Keberadaan kilang ubi di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, yang diduga kuat menjadi dalang di balik petaka lingkungan ini, seolah masih berdiri kokoh tanpa sanksi yang memberikan efek jera.

“Pingpong” Regulasi dan Sanksi yang Dinilai Lembek.

Perjalanan kasus ini tercatat sempat mandek di meja penyidik. Awalnya, penanganan perkara bergulir di Polres Sergai menyusul adanya laporan dari LSM WAAJR. Namun, berselang beberapa bulan, Polres Sergai mengembalikan berkas tersebut ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Sergai. Alasannya normatif: mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup, sanksi administratif berupa teguran pertama harus diterbitkan terlebih dahulu oleh dinas terkait.

Sikap Dinas Perkim LH Sergai pun menuai sorotan tajam.

Kepala Dinas Perkim LH Sergai, Reza Firmansyah, menyatakan bahwa sesuai prosedur, perusahaan kilang ubi yang diduga terbukti membuang limbah melebihi ambang batas baku mutu tersebut hanya akan diberikan sanksi teguran pertama. Alasan yang dikemukakan dinas adalah karena pelanggaran tersebut dianggap “baru pertama kali terjadi”.

Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik. Bagi masyarakat Desa Liberia, pernyataan bahwa pencemaran ini baru “pertama kali” adalah kekeliruan besar. Warga menegaskan bahwa pencemaran aliran sungai sudah terjadi berulang kali, dan peristiwa dipertengahan Januari lalu adalah yang paling parah sepanjang sejarah desa mereka. Sayangnya, argumen warga ini dimentahkan dengan alasan tidak adanya “laporan tertulis” di masa lalu, tanpa ada upaya mendalam dari dinas untuk menyelidiki rekam jejak digital maupun keluhan lisan masyarakat secara objektif.

Menolak Lupa: Mempertanyakan Transparansi dan Asumsi Liar.

Sikap pasif dan formalitas administratif yang dipertontonkan ini pada akhirnya memicu bola liar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi dan asumsi tak sedap di kalangan publik mengenai dugaan adanya “aliran dana” atau lobi-lobi tertentu di balik layar guna menghentikan pengusutan kasus ini demi mengamankan operasional perusahaan.

Jika institusi penegak hukum dan dinas lingkungan hanya berlindung di balik formalitas kertas tanpa melihat realita kerusakan alam dan kerugian nyata yang dialami masyarakat, maka masa depan lingkungan di Sergai berada dalam ancaman besar. Masyarakat tidak butuh sekadar surat teguran di atas kertas; masyarakat butuh Sungai Liberia kembali bersih dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga draf ini diturunkan, publik Sergai masih menunggu ending nyata dari kasus ini. Apakah hukum lingkungan akan benar-benar bertaji, ataukah tuntutan keadilan warga Desa Liberia lagi-lagi harus kalah oleh dinginnya birokrasi dan kepentingan industri?

(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

19 Juli 2026 - 01:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

18 Juli 2026 - 07:03 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita