Menu

Mode Gelap
Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap. Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

Nasional

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

badge-check


					Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Perbesar

Medan,MI,Org.  [20/7/2026], Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice, Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH kembali memberikan “pengampunan” kepada tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Batubara.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui Rj dari Kajari Batubara Syahrir Jasman, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan jajaran pada hari Senin 20 Juli 2026.

Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 4 Mei 2026 di Desa pematang panjang kecamatan air putih kabupaten batubara, tersangka Pesti Sidabutar karena ada kesempatan mengambil uang milik saksi korban Anita Manurung sejumlah Rp.1.440.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari rumah saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.

Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 476 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH dan jajaran mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban, lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.

*”Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat, ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan, ini lah esensi keadilan restoratif yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula”*, ujar Kajatisu.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas

15 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional