Menu

Mode Gelap
Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam. TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot. Korda SJB Sumut Siap Jemput dan Kawal Kapolda untuk Berantas Barak Narkoba di Kota Binjai Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

Nasional

Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025.

badge-check


					Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025. Perbesar

 

Medan-Media Indonesia.org “Dalam Proses sidang terungkap fakta dari saksi pengadu yaitu ayah korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa handphone milik putrinya yang diamankan oleh Penyidik Polsek Sunggal sudah berulang kali diminta ayahnya kepada Bripka TA saat masih menjabat sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Medan Sunggal.

“Namun lain halnya dalam keterangan IPDA TA panitreskrim Polsek binjai kota tersebut yang menerangkan sudah berulang kali menyuruh ayah korban untuk mengambil handphone milik putrinya yang menjadi korban pembunuhsn.

“Barita Sinaga Ayah korban keberatan atas apa yang disampaikan Ipda Taufik akbar, dan Barita Sinaga berharap Kapolda Sumut memperhatikan kasus ini, diduga banyak kebohongan kata Gultom penasihat hukum Barita Sinaga, klien kami dan saksi saksi saya siap untuk diperiksa secara lie detector / poligraf bahkan periksa handphone yang digunakan untuk menghubungi klien kami, apa benar ada disuruh mengambil handphone sebelum putusan pengadilan negeri lubuk pakam dibacakan, yang benar handphone korban baru akan dipulangkan setelah ayah korban tersadar, setelah putusan pengadilan negeri lubuk pakam, handphone putrinya tidak ada didalam berkas seperti apa yang dahulunya dikatakan oleh Penyidik saat ayah korban meminta handphone anaknya, namun penyidik katakan nanti aja dikejaksaan ,handphone sudah dibuka dan dipanggil tukang.

“Barita Sinaga berharap pemeriksaan Laboratorium Forensij terhadap handphone anaknya juga bisa transparan jangan ada intervensi ataupun konflik kepentingan agar menutup nutupi atau meringan-ringankan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

(Rosanta br Karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Sat Binmas Polres Karo Perkuat Sinergi dengan Satpam Melalui Pembinaan Kamtibmas di Merek

10 Juni 2026 - 15:05 WIB

Terkesan Kebal Hukum Para Pelaku Pungli Wisata Air Panas Doulu Terus Beraksi

9 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diminta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Anggota Dewan Yang Arogan

7 Juni 2026 - 13:14 WIB

TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA

5 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trending di Nasional