Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Masyarakat Kecewa Saat Melaporkan ke Propam Poldasu Dugaan Tangkap Lepas Diarahkan ke Wasidik, Kapolri Harus Bertindak.

badge-check


					Masyarakat Kecewa Saat Melaporkan ke Propam Poldasu Dugaan Tangkap Lepas Diarahkan ke Wasidik, Kapolri Harus Bertindak. Perbesar

Medan – Media Indonesia  –  Kekecewaan masyarakat terlihat ketika  awak media menemani salah satu masyarakat untuk melaporkan dugaan tangkap lepas yang di lakukan oleh  oknum  berinisial ML yang juga merupakan anggota Polda Sumut, pada bulan Agustus 2024 di bantaran Sei ular Desa Suka Mandi Hulu/Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang melakukan kegiatan  Galian Ilegal di tanah Negara. Karena saat melaporkan ke propam Polda Sumut tidak dilayani dengan baik, justru di arahkan Ke warsidik, Kamis (10 /07/2025).

Saya kecewa atas  tindakan Propam Polda Sumut yang pada saat saya mau melaporkan dugaan Tangkap Lepas yang di lakukan oleh oknum anggota Polda Sumut, berinisial ML.

Saat saya melaporkan Ke kantor propam Poldasu pada hari selasa 17 Juni 2025  lebih kurang Jam 12.00 wib dengan mudahnya mengarahkan ke Warsidik dulu.

Lalu saya ke ruangan Warsidik
Seseorang perempuan yang berada di ruangan Warsidik  menyatakan “kok  kemari pak”, lalu kami menjawab, ” kami di arahkan Propam untuk kemari.
Warsidik ” ok pak saya panggilkan jupernya dulu”.

Pada saat Itu ada yang pernah di tangkap oleh Poldasu dan di masukan ke penjara kenapa yang ini diduga dibebaskan dan sekarang masih main galian ilegal di bantaran Sei ular dengan maraknya.

Saat kami menunggu sekitar 30 menit lalu datang lah Juper yang menangani kasus galian ilegal tersebut.
Saat di konfirmasi juper tersebut mengatakan memang benar pada saat itu ada dan kasusnya sudah kami proses dan sudah kami naikan P21 nya dan nanti selanjutnya akan saya hubungi.
Ujar “Marzuki kepada awak Media. ”

Penangkapan dan Pembebasan:
Pertambangan Ilegal:
Penambangan ilegal atau galian C ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sanksi Pidana:
Undang-undang (UU) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan:
Pertambangan ilegal seringkali berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan lain-lain.

Koordinasi Lintas Instansi:
Penanganan tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas terkait.

Kasus “tangkap lepas” ini menunjukkan adanya masalah dalam penegakan hukum terkait pertambangan ilegal. Penting untuk memastikan bahwa pelaku kegiatan ilegal ini mendapatkan sanksi yang sesuai dan tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera. Selain itu, perlu ada upaya pencegahan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak terus terjadi, salah satunya dengan memastikan perizinan yang jelas dan pengawasan yang ketat.

Maulana Hutabarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum