Media Indonesia | Medan — Aksi Jilid II yang digelar Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara berlangsung memanas setelah massa aksi melakukan penyegelan simbolik terhadap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes mahasiswa dan masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian konkret dari pihak berwenang.
Koordinator aksi, Mhd Zuhri, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan bersifat simbolik sebagai peringatan moral kepada pemerintah dan lembaga pengawas agar segera mengambil langkah tegas.
“Penyegelan ini simbol kemarahan rakyat. Kami ingin pemerintah hadir dan memastikan lingkungan serta kesehatan masyarakat terlindungi,” tegas Zuhri di lokasi aksi.
Situasi aksi sempat memanas ketika massa mahasiswa hampir terlibat keributan dengan sejumlah pihak yang diduga merupakan oknum bayaran dari pihak perusahaan. Adu argumen sempat terjadi di sekitar lokasi pabrik saat mahasiswa menyampaikan orasi dan tuntutan mereka.
Namun berkat kesigapan aparat keamanan serta koordinator lapangan, situasi berhasil dikendalikan sehingga aksi tetap berlangsung secara damai tanpa bentrokan fisik.
Mahasiswa menilai kejadian tersebut semakin memperkuat kekecewaan publik karena aksi penyampaian aspirasi justru diwarnai upaya yang dianggap menghambat penyampaian pendapat di muka umum.
Menanggapi aksi mahasiswa dan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan,Paul Mayanton Simanjuntak,menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui forum resmi legislatif.
Ia menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada 11 Mei 2026 guna membahas secara menyeluruh dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan. Komisi IV akan menggelar RDP pada 11 Mei 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” ujar Paul Mayanton Simanjuntak.
RDP tersebut direncanakan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pihak pemerintah daerah, serta manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap aktivitas operasional
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Mahasiswa menilai persoalan lingkungan hidup menyangkut langsung hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan layak.
Koordinator aksi menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal jalannya RDP hingga menghasilkan keputusan konkret.
“Kami akan mengawal sampai ada langkah nyata. Jika hasilnya tidak berpihak kepada rakyat, gelombang aksi lanjutan akan kembali digelar,” tegas Zuhri.
Aksi Jilid II ini menjadi penegasan meningkatnya tekanan publik terhadap penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan sekaligus dorongan agar lembaga legislatif dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata demi melindungi masyarakat Kota Medan.









