Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan. Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa REFLEKSI & MOMENT PENTING SEJARAH PENEGAKAN HUKUM, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-66 Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola. Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM”

Berita

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran

badge-check


					Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Perbesar

Media Indonesia | NIAS SELATAN – Kuasa hukum pelapor TA’A Loi SH,. secara resmi telah melayangkan surat permohonan penanganan perkara kepada Kapolres Nias Selatan dan Kasi Propam Polres Nias Selatan.

Surat tersebut telah diterima oleh jajaran Polres Nias Selatan sebagai bentuk ketegasan pelapor dalam mengawal dugaan tindak pidana penggelapan uang klaim asuransi bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan oleh ahli waris berinisial LZ.

Langkah ini diambil mengingat terlapor berinisial LZ dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Padahal, seluruh dokumen penunjang serta bukti-bukti keterlibatan terlapor telah diserahkan secara lengkap dan sah di mata hukum.

Dalam surat permohonan yang bersifat mendesak tersebut, pihak pelapor secara tegas meminta jajaran Polres Nias Selatan untuk segera:

– Melaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan penggelapan dana klaim asuransi tersebut.
– Meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
– Menetapkan terlapor berinisial LZ sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak korban.

Selain menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres Nias Selatan, pelapor juga menyerahkan surat kepada Seksi Propam Polres Nias Selatan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari potensi intervensi pihak mana pun.

“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalisme Polres Nias Selatan. Namun, ketaatan pada hukum adalah hal mutlak. Mangkir dua kali tanpa alasan yang sah tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Bapak Kapolres dan Kasi Propam dapat memberikan atensi khusus agar keadilan bagi korban tidak tertunda,” tegas pelapor/kuasa hukum.

Pihak pelapor juga mengetuk atensi publik, jajaran Polda Sumatera Utara, hingga Bapak Kapolri untuk turut mengawal jalannya penegakan hukum ini agar prinsip kepastian hukum dan keadilan benar-benar tegak di wilayah hukum Nias Selatan. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

25 Juli 2026 - 00:40 WIB

Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola.

24 Juli 2026 - 00:50 WIB

Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM”

23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Soroti Pelanggaran SOP: Dari Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara.

23 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah.

23 Juli 2026 - 04:03 WIB

Trending di Berita