Menu

Mode Gelap
Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Berita

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

badge-check


					Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Perbesar

Media Indonesia | Nias Selatan, 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang terkait pembagian hasil klaim asuransi jiwa mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kuasa hukum korban resmi melaporkan kasus ini kepada Polres Nias Selatan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kuat unsur tindak pidana yang dinilai “sangat keras dan miris”. Mereka berharap jajaran Polres Nias Selatan, khususnya Kasat Reskrim hingga Kapolres, dapat menangani perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi kode etik kepolisian.

“Hal ini juga menjadi perhatian serius, mengingat masyarakat Nias Selatan kerap mendapat stigma negatif terkait dugaan kecurangan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia,” ungkap kuasa hukum dalam pernyataannya.

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya berperan membantu keluarga almarhum dalam proses penerbitan polis asuransi jiwa di salah satu perusahaan asuransi nasional. Dalam proses tersebut, klien disebut turut membantu pembayaran premi berdasarkan kesepakatan lisan yang disaksikan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Namun, setelah klaim asuransi dicairkan oleh perusahaan sebagai pihak penanggung, muncul persoalan baru. Ahli waris berinisial LZ diduga mengingkari kesepakatan awal terkait pembagian hasil klaim kepada klien.

“Klien kami tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Bahkan, muncul informasi adanya pihak lain yang tidak berkepentingan justru terlibat dalam penguasaan manfaat polis tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sejak awal proses penerbitan polis.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya. Mereka meminta agar dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran premi segera dikembalikan.

“Kami tegaskan, kembalikan uang yang telah dibayarkan klien kami. Jika tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, serta upaya hukum lainnya,” tegas Direktur Kantor Hukum TA’A LOI, S.H. & Partners.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah.

22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Trending di Berita