Menu

Mode Gelap
Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers. Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Gelar Kembali Sidang Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan JAKSA DAN POLISI DI SUMATERA UTARA PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM YANG SEMAKIN PROFESIONAL, OBYEKTIF DAN TANPA PRAKTIK TRANSAKSIONAL Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu. PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

News

Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta

badge-check


					Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kampung Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Subulussalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil audit dan perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298 juta.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ujar Delfiandi.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan gampong dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Subulussalam juga mengingatkan seluruh aparatur desa di wilayah Kota Subulussalam agar mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

Pewarta :IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline