Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

News

Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta

badge-check


					Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kampung Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Subulussalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil audit dan perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298 juta.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ujar Delfiandi.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan gampong dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Subulussalam juga mengingatkan seluruh aparatur desa di wilayah Kota Subulussalam agar mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

Pewarta :IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan.

17 Mei 2026 - 05:52 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

RTAR PMII Fusi Ricuh, Bendahara Panitia Diduga Jadi Korban Kekerasan

11 Mei 2026 - 07:48 WIB

Berredar Bukti Transfer & Video, Publik Desak APH Usut Dugaan Fee 20% Sewa Alat Berat di Aceh Selatan

11 Mei 2026 - 01:38 WIB

Jika Desil 8-10 Tak Ditanggung, RSUDYA Tapaktuan Terancam Bangkrut Akhir 2026

10 Mei 2026 - 03:55 WIB

Trending di News