Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kapolres dan Forkopinda Pakpak Bharat Diminta Hentikan Penyaluran BBM Bersubsidi Ilegal

badge-check

Kapolres dan Forkopinda Pakpak Bharat Diminta Hentikan Penyaluran BBM Bersubsidi Ilegal Perbesar

Pakpak Bharat,SUMUT||Media Indonesia_Modus Barkot Sub Penyalur Diduga Ilegal, Data Petani Alsintan Fiktif Digunakan. Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi yang Meresahkan Warga.

Praktik penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat kian menjadi sorotan publik. Warga menilai distribusi BBM subsidi tidak lagi berjalan sesuai peruntukan, bahkan diduga kuat melibatkan modus terstruktur untuk memperoleh barcode (barkot) sub penyalur secara tidak sah, dengan memanfaatkan data petani dan alat mesin pertanian (alsintan) fiktif.

Hasil penelusuran dan laporan masyarakat kepada awak media menyebutkan, BBM bersubsidi kerap diangkut pada malam hari menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar, diduga untuk mengelabui masyarakat dan wartawan. Aktivitas tersebut dilaporkan sering terjadi di sekitar SPBU Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan menimbulkan keresahan luas di tengah warga. (25/12)

 

Modus Barkot Sub Penyalur Diduga Menyimpang

Salah satu modus yang disorot publik adalah pengeluaran barkot sub penyalur BBM subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Barkot tersebut disebut-sebut diterbitkan berdasarkan data petani alsintan yang tidak pernah ada (fiktif), sehingga membuka celah penyaluran BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak berhak.

Lebih jauh, warga menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, khususnya dalam proses penerbitan rekomendasi ke BPH Migas, yang seharusnya dilakukan secara ketat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat, Sahat Boang Manalu, menyampaikan pernyataan singkat.

 

“Kalau ini menjadi masalah, kita akan hentikan. Niat kami bagaimana agar masyarakat mudah mendapatkan BBM,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik, mengingat rekomendasi BBM subsidi merupakan dokumen krusial yang berdampak langsung pada keuangan negara dan distribusi energi nasional.

Sub Penyalur Diduga Langgar UU Migas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi teknis BPH Migas, sub penyalur BBM bersubsidi diwajibkan:

 

Menyalurkan BBM hanya kepada konsumen yang berhak

Dilarang menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM subsidi

Wajib mematuhi SOP pengangkutan dan penyimpanan

Tidak boleh mengalihkan BBM subsidi di luar peruntukannya

Namun, di Pakpak Bharat, sub penyalur yang terafiliasi dengan SPBU diduga menyalahgunakan kewenangan, menguasai BBM subsidi dalam jumlah besar, dan menyalurkannya secara ilegal.

Pengangkutan BBM Bersubsidi Tanpa Izin

Investigasi awal juga mengungkap dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin usaha resmi, menggunakan kendaraan tidak sesuai SOP. Padahal, Pasal 53 UU Migas menegaskan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana, sementara Pasal 55 mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan niaga BBM.

 

Praktik ini berdampak langsung pada kelangkaan BBM di SPBU, memicu antrean panjang kendaraan, serta memperparah kemacetan di jalur utama Desa Sukaramai.

Dugaan Penimbunan dan Perlindungan Oknum APH

Antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari dinilai warga sebagai indikator kuat adanya penimbunan BBM bersubsidi. Tak sedikit warga menduga praktik tersebut berlangsung mulus karena adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar UU Migas, tetapi juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, mengingat BBM bersubsidi merupakan subsidi negara yang bersumber dari APBN.

Dampak Sosial: Warga Resah dan Aktivitas Lumpuh

Warga Sukaramai mengaku aktivitas sehari-hari terganggu akibat kemacetan parah di sekitar SPBU. Jalan desa sering lumpuh, aktivitas ekonomi terhambat, dan risiko kecelakaan meningkat.

“BBM subsidi ini hak rakyat kecil. Tapi kami harus antre berjam-jam, sementara diduga ada pihak yang menimbun,” keluh seorang warga.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Kapolres Pakpak Bharat untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik penyaluran BBM bersubsidi ilegal terus berlangsung. Publik juga meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan audit menyeluruh terhadap status sub penyalur, barkot, serta distribusi BBM bersubsidi di SPBU Desa Sukaramai.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak perhatian serius dari:

Menteri BUMN

Menteri ESDM

Menteri Perdagangan

Direktur Utama Pertamina

Kepala BPH Migas RI

Terlebih, penyaluran BBM subsidi diduga dilakukan tanpa SK Bupati Pakpak Bharat, yang seharusnya menjadi dasar legal operasional sub penyalur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU, sub penyalur, maupun APH setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

/tim. IPONG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

24 Okt 2026 - 00:31 WIB

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

23 Okt 2026 - 08:44 WIB

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

23 Okt 2026 - 08:34 WIB

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

23 Okt 2026 - 02:52 WIB

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.

22 Okt 2026 - 17:18 WIB

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.
Trending di Berita