SERGAI – MI.Org – Tata kelola sampah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini berada di bawah sorotan tajam. Fokus publik mengarah pada keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang beroperasi di kawasan Afdeling 2 Kebun Adolina, PTPN IV Regional 2. Selain kondisinya yang kian kritis akibat kelebihan kapasitas (overcapacity), status hukum pemanfaatan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut kini memicu tanda tanya besar, Jum’at, (23/10/2026).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai membuka dokumen resmi terkait legalitas pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif tersebut. Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah operasional TPA ini didasari oleh perjanjian pelepasan hak, sewa-menyewa, atau dokumen formal lainnya antara Pemkab Sergai dengan pihak perkebunan.
Bungkamnya Pejabat Picu Spekulasi Liar.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis kepada Kepala Dinas Perkim & LH Sergai, Reza Firmansyah, pada Jumat (16/10/2026) melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi berstatus terkirim (centang dua), yang bersangkutan memilih tidak memberikan respons hingga berita ini naik cetak.
Ada tiga poin krusial yang dipertanyakan publik dan membutuhkan klarifikasi segera:
1. Legalitas Lahan: Status formal izin pemanfaatan lahan HGU aktif Kebun Adolina oleh Dinas Perkim & LH Sergai.
2. Dampak Lingkungan: Langkah konkret penanganan luberan sampah yang mulai meluas ke area sekitar perkebunan.
3. Aset Operasional: Status kepemilikan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi TPA.
Sikap bungkam juga datang dari pihak Manajemen Kebun Adolina PTPN 4 Regional 2. Hingga saat ini, mereka belum memberikan keterangan resmi terkait operasional wilayahnya sebagai tempat pembuangan sampah. Minimnya transparansi dari kedua belah pihak dinilai memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran 4 Regulasi Utama.
Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menilai, menempatkan fasilitas daerah di atas lahan HGU aktif tanpa prosedur legal yang klir berpotensi menabrak sejumlah instrumen regulasi berat:
1. Eksistensi Aset Negara (UU UUPA No. 5/1960 & PP No. 18/2021): Pemanfaatan lahan HGU aktif wajib memiliki landasan hukum kontraktual yang sah (seperti Hak Pakai atau Sewa) agar tidak dikategorikan sebagai okupasi ilegal atas aset negara.
2. Tata Ruang Wilayah (UU No. 26/2007): Zonasi pembuangan sampah harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sergai, bukan menabrak zonasi perkebunan aktif.
3. Standar Pengelolaan Sampah (UU No. 18/2008): Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas status tanah TPA yang berstatus clear and clean.
4. Hak Informasi (UU No. 14/2008): Masyarakat berhak mengetahui transparansi anggaran dan legalitas fasilitas publik yang berdampak pada lingkungan mereka.
Jika operasional ini terbukti tanpa jalur legal formal, dampaknya tidak hanya berhenti pada sanksi administratif ASN (UU No. 30/2014). Secara hukum, ada risiko pidana penyerobotan lahan dan penataan ruang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lebih jauh, karena melibatkan aset BUMN (kekayaan negara yang dipisahkan), hal ini bisa menggelinding ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang. Dampak terburuknya, TPA ini terancam ditutup paksa secara perdata, yang akan melumpuhkan total sistem pembuangan sampah di Sergai.
Masyarakat Desak Bupati Evaluasi Kinerja Dinas Perkim-LH.
Melihat meluasnya polemik ini, gelombang desakan kini mengarah kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya. Perwakilan masyarakat meminta Bupati segera turun tangan guna melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Perkim-LH Sergai.
Masyarakat berharap pucuk pimpinan daerah mengambil tindakan tegas agar persoalan pembuangan sampah ini tidak berlarut-larut menjadi sengketa hukum atau sosial yang lebih luas, demi menjaga nama baik pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai. Publik kini menanti langkah nyata dan respons cepat dari Pemkab Sergai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kadis Perkim-LH Sergai maupun Manajemen PTPN IV Adolina.
(Syahrial).









