Menu

Mode Gelap
Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026. Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan. Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

Nasional

Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu

badge-check


					Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu Perbesar

Jakarta, MI.Org. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, meminta maaf karena salah ketik dalam surat penanganan kasus Amsal Sitepu. Hal ini disampaikan saat ia dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Danke mengakui bahwa surat yang dikeluarkan Kejari Karo salah mengetik, sehingga memunculkan narasi yang berbeda dengan penetapan Pengadilan Negeri Medan. “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kelalaian prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu dan meminta klarifikasi atas kesalahan tersebut. “Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak. “Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman. Danke menjawab, “Siap, memang salah yang mengetik pimpinan”.

Habiburokhman kemudian menekankan bahwa Kajari harus memeriksa surat yang dibuat sebelum menandatanganinya. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” kata Habiburokhman.

Danke kembali meminta maaf atas kesalahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

14 September 2026 - 15:03 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026.

13 September 2026 - 08:24 WIB

Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

10 September 2026 - 04:58 WIB

Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru

8 September 2026 - 08:46 WIB

Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring

8 September 2026 - 08:27 WIB

Trending di Nasional