Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

Nasional

Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

badge-check


					Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Perbesar

 

Medan |MI.org

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Medan Tembung (AJMT) bersama komunitas jurnalis lainnya akan menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan, Jumat 1 Agustus 2025 mendatang.

“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.

“Dalam surat resmi bernomor 01/AJMT/VIII/2025 yang telah dilayangkan ke Kapolrestabes Medan, para jurnalis menyatakan kekecewaannya atas mandeknya proses hukum terhadap pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja seorang wartawan yang terjadi pada 23 November 2024 lalu.

“Meski laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, namun hingga hampir 7 bulan berlalu, belum ada pelaku yang ditangkap.

“Tak hanya itu, kasus serupa kembali terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di Komplek Megacom, Medan Helvetia. Seorang jurnalis dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh oknum debt collector.

“Selain merampas handphone, pelaku juga disebut menghapus rekaman video, mengintimidasi hingga mencekik korban.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tapi bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers. Kami tak bisa diam,” tegas salah satu perwakilan AJMT.

“Para jurnalis menilai lambannya proses hukum ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Rianto, SH, MH, sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami sangat menyangkan tindakan pelaku kekerasan terhadap wartawan, Karena Wartawan itu jelas dilindungi oleh Undang-undang oleh karena itu kami minta Kapolda untuk mengatensi kepada jajarannya yang juga menghalang halangi tugas jurnalis,” Tegasnya.

“Mari sama sama kita junjung tinggi solidaritas jurnalis secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan usut dan tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

“Para jurnalis berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis di masa mendatang.(Tim)

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

14 Desember 2025 - 17:20 WIB

Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang

14 Desember 2025 - 17:09 WIB

DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap

14 Desember 2025 - 16:53 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di Headline