Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Berita

IPMAPI Sumut : Jangan Biarkan Proyek Terbengkalai SPAM Regional Mebidang Ini Jadi Kuburan Uang Negara!

badge-check


					IPMAPI Sumut : Jangan Biarkan Proyek Terbengkalai SPAM Regional Mebidang Ini Jadi Kuburan Uang Negara! Perbesar

Media Indonesia | Medan — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional kini menjelma menjadi simbol ketidakbecusan.

Tercium aroma dugaan pelanggaran hukum, dan pengabaian terhadap hak-hak rakyat kecil.

Proyek bernilai Rp750 miliar, yang telah diresmikan mantan Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2023, hingga hari ini belum juga rampung dan menyisakan berbagai dugaan pelanggaran serius.

Merespons hal tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (IPMAPI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat siang tadi (17/10/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan, desakan, dan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat dan dugaan kerugian keuangan negara.

“Kami turun ke jalan karena keadilan tak bisa lagi menunggu! Proyek ini diresmikan Presiden, tapi yang diwariskan ke rakyat hanya jalan rusak, rumah retak, dan debu penderitaan” Ujar Muhammad Ihsan, Ketua Umum IPMAPI Sumut dalam orasinya.

“Ini bukan pembangunan, ini pemalakan terselubung atas nama negara!” penegasan kembali oleh Muhammad Ihsan, Ketua Umum IPMAPI Sumut geram dalam orasi yang berapi api.

IPMAPI Sumut dalam Tuntutan Aksi: Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Proyek SPAM!

Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh tekanan moral tersebut, massa IPMAPI membawa spanduk dan poster bertuliskan:

“750 Miliar untuk Apa? Rakyat Dapat Derita, Kontraktor Dapat Untung!”

“Kejati Jangan Bungkam! Usut Proyek SPAM Sekarang Juga!”

“Rumah Kami Retak, Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?”

Massa juga membacakan petisi terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, yang berisi tujuh poin desakan utama.

Tujuh poin termasuk pembentukan tim penyelidik khusus, pemanggilan pihak kontraktor, audit investigatif BPK, dan pencopotan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.

IPMAPI Sumut menduga Fakta Pelanggaran Rakyat Jadi Korban Proyek Negara!

IPMAPI membeberkan berbagai indikasi penyimpangan dan kelalaian fatal dalam pelaksanaan proyek SPAM yang berlokasi di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Terlihat di lapangan Jalan-jalan utama warga hancur dan dibiarkan tanpa perbaikan setelah penggalian pipa.

Puluhan rumah warga retak-retak akibat getaran alat berat, tanpa satu pun bentuk kompensasi dari pelaksana proyek.

Pemerintah daerah terkesan diam, memunculkan dugaan kuat pembiaran administratif.

Debu dan lumpur ekstrem mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.

“Ini adalah bentuk nyata ketidakadilan struktural. Warga menderita dalam senyap, sementara proyek ini terus menelan anggaran. Kami tidak akan berhenti sebelum Kejati Sumut turun tangan langsung!” tegas Widan, Koordinator Aksi IPMAPI Sumut.

Peringatan Keras: Jangan Biarkan Proyek Ini Jadi Kuburan Uang Negara!

IPMAPI Sumut juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap berbagai undang-undang, termasuk UU Jasa Konstruksi, UU Perlindungan Konsumen, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor.

Proyek SPAM Regional Mebidang bukan hanya bermasalah dari sisi teknis, tapi juga mengandung aroma pelanggaran konstitusi dan etika sosial.

“Kami mendesak Kejaksaan, BPK, dan DPRD untuk tidak jadi bagian dari konspirasi diam. Bila hukum tidak berjalan, maka kami akan terus bergerak,” kata Abdul, Juru Bicara IPMAPI Sumut.

Pernyataan Sikap IPMAPI Sumatera Utara:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut membentuk tim penyelidik khusus atas dugaan pelanggaran proyek SPAM Mebidang.

Meminta pemeriksaan semua pihak terkait, termasuk kontraktor, PPK, dan pejabat Dinas SDABMBK.

Menuntut pencopotan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang karena diduga lalai.

Mendesak DPRD Deli Serdang menggelar RDP terbuka bersama masyarakat terdampak.

Menyerukan audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Sumut terhadap aliran dana proyek.

Menuntut kompensasi penuh bagi warga terdampak, serta jaminan tidak adanya intimidasi terhadap masyarakat.

Memperingatkan seluruh pihak bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan korporasi.

Penutup: Suara Mahasiswa Adalah Suara Rakyat

IPMAPI Sumut menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti hanya di jalanan.

Jika aparat penegak hukum tetap bungkam, maka perjuangan akan dilanjutkan ke Jakarta.

IPMAPI Sumut akan menggandeng lembaga nasional dan organisasi masyarakat sipil untuk membongkar dugaan permainan anggaran dan pengabaian hak rakyat. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam.

8 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Darurat Narkoba, Plt Ketua PC HIMMAH Karo Desak Copot Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Karo

6 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Komitmen Langkah Konsolidasi Organisasi, HIMMAH Sumut Tunjuk Abd Halim Jadi Plt Ketua HIMMAH Sergai

6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Pesta Pelindung Paroki St. Fransiskus Assisi Padang Bulan Medan, Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap. Ajak Umat Hidup dalam Damai dan Persaudaraan

6 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan.

4 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Trending di Berita