Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Berita

GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai

badge-check


					GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai Perbesar

Media Indonesia | Serdang Bedagai — Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami menyikapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang serta korupsi yang dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, yang tersebar di sejumlah media sosial dan online perihal data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK.

Ia membantah keras dugaan tersebut, dan menjelaskan bahwa pada tahun 2022 harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 Miliar dan tahun 2023 Rp22,1 Miliar, berarti naik Rp9 Miliar dalam setahun.

“Kalau sudah memasukan harta ke LHKPN KPK berarti sumber dan datanya sudah jelas, dan sudah melalui proses klarifikasi yang tuntas makanya diumumkan oleh KPK, karena itu laporan setiap tahun,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersikap objektif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta menghindari tudingan yang tak berdasar terhadap Wakil Bupati Serdang Bedagai.

“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas, karena sesuatu yang diungkapkan jika tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Hal itu berarti kita mencemarkan nama baik seseorang, apalagi itu menyangkut pejabat publik,” pungkasnya mengakhiri. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

19 Juli 2026 - 01:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

18 Juli 2026 - 07:03 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita