Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Berita

GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai

badge-check


					GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai Perbesar

Media Indonesia | Serdang Bedagai — Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami menyikapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang serta korupsi yang dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, yang tersebar di sejumlah media sosial dan online perihal data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK.

Ia membantah keras dugaan tersebut, dan menjelaskan bahwa pada tahun 2022 harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 Miliar dan tahun 2023 Rp22,1 Miliar, berarti naik Rp9 Miliar dalam setahun.

“Kalau sudah memasukan harta ke LHKPN KPK berarti sumber dan datanya sudah jelas, dan sudah melalui proses klarifikasi yang tuntas makanya diumumkan oleh KPK, karena itu laporan setiap tahun,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersikap objektif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta menghindari tudingan yang tak berdasar terhadap Wakil Bupati Serdang Bedagai.

“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas, karena sesuatu yang diungkapkan jika tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Hal itu berarti kita mencemarkan nama baik seseorang, apalagi itu menyangkut pejabat publik,” pungkasnya mengakhiri. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita