Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

Berita

Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Plat Daerah, Ahmad Irham Tajhi : Optimalkan PAD untuk Infrastruktur Sumut

badge-check


					Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Plat Daerah, Ahmad Irham Tajhi : Optimalkan PAD untuk Infrastruktur Sumut Perbesar

Media Indonesia MEDAN — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution yang mewajibkan perusahaan pengangkut hasil bumi dari daerah ini untuk menggunakan plat nomor polisi lokal, yakni BK atau BB, mendapat dukungan kuat.

Salah satu tokoh yang menyuarakan dukungannya adalah Ahmad Irham Tajhi, S.H., S.Sos., yang melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis dan elegan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

​​Ahmad Irham Tajhi menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya cerdas dari Pemprov Sumut untuk meningkatkan pendapatan tanpa perlu mengeluarkan kebijakan pajak baru yang mungkin memberatkan warga.

“Kebijakan ini sangat strategis. Ini adalah cara yang tidak membebani rakyat, melainkan menargetkan aktivitas ekonomi skala besar yang memang mengambil sumber daya alam dari Sumut,” ujar Irham Tajhi dalam pernyataan pers, Selasa (30/09/2025).

​Wajib plat BK atau BB ini secara spesifik ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan hasil bumi dari Sumatera Utara sebagai bagian integral dari kegiatan usaha mereka.

Penegasan ini penting, sebab kebijakan tidak berlaku bagi kendaraan luar daerah yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut.

​​Demi Pembangunan Infrastruktur yang Optimal maka ​dukungan terhadap kebijakan plat daerah ini memiliki satu tujuan utama: penguatan infrastruktur Sumatera Utara.

Dengan peningkatan PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, diharapkan alokasi dana untuk perbaikan dan pembangunan jalan serta fasilitas publik lainnya dapat dilakukan secara lebih maksimal dan optimal.

​”Hasil bumi kita diambil dan diangkut menggunakan infrastruktur jalan di Sumut. Sudah sepatutnya kontribusi pajak dari kendaraan-kendaraan besar ini kembali digunakan untuk membiayai perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur yang mereka gunakan. Ini adalah prinsip keadilan fiskal yang sangat baik,” tutup Ahmad Irham Tajhi.

​Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola pendapatan daerah di Sumut.

Memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi skala besar di wilayah tersebut memberikan kontribusi yang proporsional bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

9 April 2026 - 17:15 WIB

Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel

9 April 2026 - 01:49 WIB

Sekretaris PW IPA Sumut Desak Polisi Usut Tuntas dan Tutup Helen’s Night Market Usai Viral Pengunjung Bergelimpangan

7 April 2026 - 15:32 WIB

Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat.

5 April 2026 - 01:22 WIB

Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group.

3 April 2026 - 14:09 WIB

Trending di Berita