SERGAI – Media Indonesia – Perjuangan mencari keadilan demi memulihkan nama baik tengah ditempuh oleh Husin Arifin. Pria yang bekerja di perusahaan pembiayaan ini resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Perbaungan pada Rabu (09/09/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang dilayangkannya pada Senin (07/09/2026) terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Husin dari Kepala Admin dan staf admin di tempatnya bekerja, PT Yoga Solafide Mandiri Multi Finance, yang beralamat di Jalan Medan – Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi sekitar tanggal 10 Agustus 2026. Saat itu, seorang nasabah berinisial S, warga Kelurahan Tualang, datang ke kantor untuk membayar angsuran. Di hadapan staf admin, S diduga mengeluarkan pernyataan sepihak yang menyudutkan Husin. S menyatakan menolak membayar angsuran melalui Husin lagi, dengan tuduhan bahwa Husin memiliki hubungan terlarang dengan istrinya, bahkan melontarkan tuduhan tidak senonoh lainnya.
Mendengar laporan dari rekan kerjanya, Husin mengaku sangat terkejut dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut sama sekali tidak benar alias fitnah keji. Dampak dari isu liar tersebut langsung memukul kehidupan pribadi dan profesional Husin. Pihak manajemen bahkan sempat memperingatkan bahwa ia terancam dipecat jika isu tersebut sampai ke telinga pimpinan tertinggi. Tidak hanya itu, keharmonisan rumah tangga Husin pun ikut terganggu akibat kecurigaan yang timbul.
“Saya sama sekali tidak tahu apa motif Saudara S menyebarkan isu tersebut. Dampaknya sangat luar biasa, harga diri dan nama baik saya tercemar. Pekerjaan saya terancam, dan di rumah pun kami sempat ribut besar dengan istri. Karena itu, langkah hukum ini saya ambil untuk membantah fitnah tersebut dan mencari kebenaran serta keadilan,” ujar Husin kepada awak media usai pemeriksaan, Rabu (9/9/2026).
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Husin telah membeberkan seluruh kronologi kejadian secara terperinci kepada penyidik. Terkait pasal yang disangkakan, Husin berharap pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal pencemaran nama baik, melainkan juga pasal fitnah.
“Saat ini penyidik memang masih menerapkan Pasal 433 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, saya sangat berharap penyidik menambahkan Pasal 434 tentang fitnah, karena dampaknya nyata merusak kehormatan saya. Pihak penyidik tadi menyampaikan bahwa penentuan pasal yang tepat akan diputuskan setelah dilakukan gelar perkara,” terang Husin.
Husin juga mengungkapkan bahwa sebelum membuat Laporan Polisi resmi, pihaknya sempat melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Namun, karena hampir sebulan belum menunjukkan progres yang signifikan, ia memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi resmi.
“Saya sangat berharap kasus ini dapat berjalan transparan secara hukum, objektif sesuai fakta yang terjadi di lapangan tanpa ada rekayasa atau intervensi dari pihak mana pun. Semoga kebenaran segera terungkap dan saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Husin penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Perbaungan serta terlapor S guna mendapatkan keberimbangan informasi atas bergulirnya kasus tersebut.
(Syahrial).










