MEDAN/MEDIA INDONESIA, Polsek Deli Tua berhasil menangkap 2 pencuri motor listrik di sebuah ruko di jalan Brigjend Zein Hamid,kelurahan titi kuning,kecamatan Medan johor.
Kedua tersangka bernama Muhammad Rifai (41) dan Muhamad Din (48).
Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor listrik, baterai motor, 1 mesin potong kayu, mesin pompa air, 2 pintu kamar mandi dan 1 mesin pemanas air.
Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, keduanya mencuri pada hari Kamis 12 Juni pukul 10.25 WIB dan ditangkap 4 hari kemudian, tepatnya Senin 16 Juni.
Saat ditangkap, satu tersangka bernama Muhammad Rifai mencoba melarikan diri dan melawan petugas sampai akhirnya polisi menembak kaki sebelah kirinya.
Selain dua pelaku yang berhasil ditangkap, Polisi memburu 1 pelaku lainnya.
“Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dengan sigap tim melakukan tindakan tegas terukur, berhasil melumpuhkan,”kata Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka masuk ke ruko korban dengan cara memanjat pagar samping.
Kemudian mereka menjebol jendela, lalu masuk ke dalam mengambil barang berharga.
Sedangkan korban bernama Anggi Claudia (24) mengetahui rukonya dibongkar maling ketika mengecek, karena sepekan kosong akibat dirinya sakit.
Begitu masuk ia kaget karena banyak barang-barang berharga sudah hilang dari lokasi.
“Ruko 1 minggu tidak dilihat karena korban masuk rumah sakit. Setelah sampai di ruko pelapor membuka pintu dan hendak menghidupkan lampu namun lampu tidak hidup.”ucapnya.(TN/TM)