Menu

Mode Gelap
Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Berita

Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP.

badge-check


					Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD  dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Perbesar

MMEDAN – Media Indonesia – Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok ‘pink’ ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).

Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.

“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” ujarnya singkat.
Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.

Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan.
Kontak pemilik bangunan berinisial ‘RD’ kemudian diperoleh.

Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. “Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.

Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.

Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
1. Pekerjaan harus dihentikan dalam waktu 7×24 jam.
2. Pembongkaran mandiri wajib dilakukan dalam tenggang waktu 2×24 jam.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Aneh tapi Nyata:

– SP Dikeluarkan, Proyek Jalan Terus.
– Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?.

Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.

Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?

Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.

Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
1. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase.
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan Yunus.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.

“Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit.”

Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah.

22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Trending di Berita