Menu

Mode Gelap
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ Dalam Dugaan Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat. GMPET SU Desak Evaluasi dan Pencopotan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usai Temuan 6,8 Kg Ganja di Dalam Lapas Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. [KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik

Headline

Agus Salim Tidak Kapok juga,Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara Kini Ditangkap lagi Usai Curi Motor Warga

badge-check

Tampang Agus Salim (29), saat digiring di Polsek Medan Kota usai kembali ditangkap kasus pencurian sepeda motor

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota terkait pencurian sepeda motor.

Agus Salim mencuri sepeda motor milik Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kaki sebelah kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

Waka Polsek Medan Kota AKP Ridwan mengatakan, tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah 4 kali keluar masuk bui.

Beberapa kasus diantaranya tahun 2016 ditangkap kasus pencurian lalu dihukum 1 tahun, tahun 2018 kasus serupa ditahan 2 tahun.

Kemudian di tahun 2020 kembali ditangkap karena pencurian sepeda motor dan dihukum 2 tahun.

Lalu yang terakhir tahun 2022, ditangkap kasus pencurian spion mobil dan divonis 3 tahun.

“Dimana pelaku dengan inisial AS, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita pelaku telah melakukan pencurian dan pemberatan,”kata Waka Polsek Medan AKP Ridwan, Kamis (5/6/2025).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 4 Juni kemarin usai melakukan penyelidikan.

Ketika beraksi, tersangka bersama rekannya bernama Megi Goslo, yang sudah ditangkap terlebih dahulu kasus narkoba di Polresta Deli Serdang.

Mereka mengambil motor korban yang diparkirkan di teras rumah dengan cara mendorongnya keluar.

Setelah berhasil, motor dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp 12 juta.

Kemudian uangnya mereka pakai untuk membeli berbagai kebutuhan dan keperluan sehari-hari.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

“Dijual seharga Rp 12 juta lalu uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.”

Selain terjerat kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga terjerat pencurian handphone milik warga lainnya.

Kini Agus Salim mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( TN/TRM )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

[KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

28 Juni 2026 - 09:03 WIB

Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan.

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional