Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

Headline

Agus Salim Tidak Kapok juga,Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara Kini Ditangkap lagi Usai Curi Motor Warga

badge-check

Tampang Agus Salim (29), saat digiring di Polsek Medan Kota usai kembali ditangkap kasus pencurian sepeda motor

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota terkait pencurian sepeda motor.

Agus Salim mencuri sepeda motor milik Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kaki sebelah kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

Waka Polsek Medan Kota AKP Ridwan mengatakan, tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah 4 kali keluar masuk bui.

Beberapa kasus diantaranya tahun 2016 ditangkap kasus pencurian lalu dihukum 1 tahun, tahun 2018 kasus serupa ditahan 2 tahun.

Kemudian di tahun 2020 kembali ditangkap karena pencurian sepeda motor dan dihukum 2 tahun.

Lalu yang terakhir tahun 2022, ditangkap kasus pencurian spion mobil dan divonis 3 tahun.

“Dimana pelaku dengan inisial AS, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita pelaku telah melakukan pencurian dan pemberatan,”kata Waka Polsek Medan AKP Ridwan, Kamis (5/6/2025).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 4 Juni kemarin usai melakukan penyelidikan.

Ketika beraksi, tersangka bersama rekannya bernama Megi Goslo, yang sudah ditangkap terlebih dahulu kasus narkoba di Polresta Deli Serdang.

Mereka mengambil motor korban yang diparkirkan di teras rumah dengan cara mendorongnya keluar.

Setelah berhasil, motor dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp 12 juta.

Kemudian uangnya mereka pakai untuk membeli berbagai kebutuhan dan keperluan sehari-hari.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

“Dijual seharga Rp 12 juta lalu uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.”

Selain terjerat kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga terjerat pencurian handphone milik warga lainnya.

Kini Agus Salim mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( TN/TRM )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

Hujan Deras Sejak Sore, Sungai Meluap Rendam Sejumlah Wilayah di Sibolga dan Tapteng

11 Februari 2026 - 14:44 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Trending di Nasional