Menu

Mode Gelap
Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan. Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

Berita

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran

badge-check


					Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Perbesar

Media Indonesia | NIAS SELATAN – Kuasa hukum pelapor TA’A Loi SH,. secara resmi telah melayangkan surat permohonan penanganan perkara kepada Kapolres Nias Selatan dan Kasi Propam Polres Nias Selatan.

Surat tersebut telah diterima oleh jajaran Polres Nias Selatan sebagai bentuk ketegasan pelapor dalam mengawal dugaan tindak pidana penggelapan uang klaim asuransi bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan oleh ahli waris berinisial LZ.

Langkah ini diambil mengingat terlapor berinisial LZ dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Padahal, seluruh dokumen penunjang serta bukti-bukti keterlibatan terlapor telah diserahkan secara lengkap dan sah di mata hukum.

Dalam surat permohonan yang bersifat mendesak tersebut, pihak pelapor secara tegas meminta jajaran Polres Nias Selatan untuk segera:

– Melaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan penggelapan dana klaim asuransi tersebut.
– Meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
– Menetapkan terlapor berinisial LZ sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak korban.

Selain menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres Nias Selatan, pelapor juga menyerahkan surat kepada Seksi Propam Polres Nias Selatan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari potensi intervensi pihak mana pun.

“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalisme Polres Nias Selatan. Namun, ketaatan pada hukum adalah hal mutlak. Mangkir dua kali tanpa alasan yang sah tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Bapak Kapolres dan Kasi Propam dapat memberikan atensi khusus agar keadilan bagi korban tidak tertunda,” tegas pelapor/kuasa hukum.

Pihak pelapor juga mengetuk atensi publik, jajaran Polda Sumatera Utara, hingga Bapak Kapolri untuk turut mengawal jalannya penegakan hukum ini agar prinsip kepastian hukum dan keadilan benar-benar tegak di wilayah hukum Nias Selatan. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan

7 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

7 September 2026 - 11:13 WIB

Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar

6 September 2026 - 03:13 WIB

Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial

5 September 2026 - 10:26 WIB

Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa Kejati DKI 5 Jam, Pengawas Perbankan OJK Bungkam

2 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Berita