Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran

badge-check

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Perbesar

Media Indonesia | NIAS SELATAN – Kuasa hukum pelapor TA’A Loi SH,. secara resmi telah melayangkan surat permohonan penanganan perkara kepada Kapolres Nias Selatan dan Kasi Propam Polres Nias Selatan.

Surat tersebut telah diterima oleh jajaran Polres Nias Selatan sebagai bentuk ketegasan pelapor dalam mengawal dugaan tindak pidana penggelapan uang klaim asuransi bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan oleh ahli waris berinisial LZ.

Langkah ini diambil mengingat terlapor berinisial LZ dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Padahal, seluruh dokumen penunjang serta bukti-bukti keterlibatan terlapor telah diserahkan secara lengkap dan sah di mata hukum.

Dalam surat permohonan yang bersifat mendesak tersebut, pihak pelapor secara tegas meminta jajaran Polres Nias Selatan untuk segera:

– Melaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan penggelapan dana klaim asuransi tersebut.
– Meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
– Menetapkan terlapor berinisial LZ sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak korban.

Selain menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres Nias Selatan, pelapor juga menyerahkan surat kepada Seksi Propam Polres Nias Selatan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari potensi intervensi pihak mana pun.

“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalisme Polres Nias Selatan. Namun, ketaatan pada hukum adalah hal mutlak. Mangkir dua kali tanpa alasan yang sah tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Bapak Kapolres dan Kasi Propam dapat memberikan atensi khusus agar keadilan bagi korban tidak tertunda,” tegas pelapor/kuasa hukum.

Pihak pelapor juga mengetuk atensi publik, jajaran Polda Sumatera Utara, hingga Bapak Kapolri untuk turut mengawal jalannya penegakan hukum ini agar prinsip kepastian hukum dan keadilan benar-benar tegak di wilayah hukum Nias Selatan. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.

22 Okt 2026 - 17:18 WIB

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.

Soroti Kekeringan 6 Tahun di Pulau Tagor, GM FKPPI Sergai dan PD II FKPPI Sumut Bersinergi Dorong Swakelola Pertanian ke Tingkat Pusat. 

22 Okt 2026 - 14:45 WIB

Soroti Kekeringan 6 Tahun di Pulau Tagor, GM FKPPI Sergai dan PD II FKPPI Sumut Bersinergi Dorong Swakelola Pertanian ke Tingkat Pusat. 

Dugaan Pungli PPDB MTs Al-Washliyah 30 Memanas, Kakan Kemenag dan Kasi Pendis Sergai Bungkam Seribu Bahasa.

22 Okt 2026 - 00:42 WIB

Dugaan Pungli PPDB MTs Al-Washliyah 30 Memanas, Kakan Kemenag dan Kasi Pendis Sergai Bungkam Seribu Bahasa.

KBB Sambut Hangat Wartawan Belawan, Tegaskan Komitmen Murni untuk Kemanusiaan. 

21 Okt 2026 - 13:32 WIB

KBB Sambut Hangat Wartawan Belawan, Tegaskan Komitmen Murni untuk Kemanusiaan. 

Terkait Dugaan Pengkondisian Kasus M. Fatih Ritonga, Kabid Humas dan Ditres PPA-PPO Polda Sumut Memilih Bungkam.

21 Okt 2026 - 01:13 WIB

Terkait Dugaan Pengkondisian Kasus M. Fatih Ritonga, Kabid Humas dan Ditres PPA-PPO Polda Sumut Memilih Bungkam.
Trending di Berita