SERGAI – Media Indonesia – Warga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, meluapkan kekecewaan mendalam akibat pemadaman listrik yang molor hingga 7 jam dari jadwal yang ditentukan pada Sabtu (04/07/2026). Kekecewaan ini bahkan sempat memicu kedatangan sejumlah warga ke kantor ULP PLN Sei Rampah pada malam harinya untuk menuntut kejelasan, Minggu (05/07/2026).
Berdasarkan surat edaran resmi yang ditandatangani Manajer ULP PLN Sei Rampah, Andre Ginting, pemadaman terencana dalam rangka pemeliharaan jaringan dan pekerja pembangunan dan instalasi kelistrikan sekolah rakyat tersebut seharusnya berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan arus listrik baru kembali normal sekitar pukul 23.10 WIB tanpa adanya pemberitahuan lanjutan bagi masyarakat terdampak.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (05/07/2026), Manajer ULP PLN Sei Rampah, Andre Ginting, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh insiden teknis di lapangan. Pemadaman dilakukan untuk mendukung proyek Sekolah Rakyat program pemerintah Presiden Prabowo di Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Pekerjaan Umum berupa penggantian jaringan udara menjadi jaringan kabel tanah.
“Di luar kendali kami, kabel yang baru terkena benda (alat berat proyek) sehingga kabel rusak tidak bisa dioperasikan. Jadi tim PLN menambah pekerjaan di luar perencanaan, yaitu menyambung kembali jaringan udara yang sudah dipotong, disambung, dan ditarik kembali,” ujar Andre Ginting melalui pesan singkat WhatsApp.
Terkait kerugian masyarakat dan pelaku UMKM akibat molornya pemadaman ini, Andre menegaskan pihak PLN tidak akan mengeluarkan ganti rugi.
“Kompensasi tidak ada karena kejadian di luar kendali PLN Pak,” tegasnya.
Sorotan Regulasi Perlindungan Konsumen.
Sikap PLN Sei Rampah yang melimpahkan sepenuhnya penyebab gangguan kepada pihak ketiga (kontraktor proyek) dinilai berbanding terbalik dengan ketatnya sanksi pemutusan bagi pelanggan yang telat membayar. Secara hukum perlindungan konsumen, dalih “di luar kendali” tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Berdasarkan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia, hubungan hukum dan transaksi keperdataan terjadi antara masyarakat selaku pelanggan dengan PLN, bukan dengan kontraktor pihak ketiga. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 jelas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak mendapatkan ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai kesepakatan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Mutu Pelayanan mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan pengurangan tagihan (kompensasi) jika realisasi lama gangguan melebihi batas toleransi yang dideklarasikan, terlepas dari fakta bahwa gangguan tersebut diawali oleh kelalaian pihak ketiga. Secara tata hukum, PLN berkewajiban menyelesaikan hak pemulihan dan kompensasi pelanggan terlebih dahulu, sebelum menggunakan hak hukumnya untuk menuntut balik (regres) pihak kontraktor yang merusak fasilitas kabel tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Teluk Mengkudu, khususnya para pelaku usaha kecil yang merugi, masih mengeluhkan minimnya mitigasi risiko dan ketiadaan permohonan maaf resmi dari pihak manajemen PLN atas kelalaian teknis yang berdampak luas ini.
(Syahrial).









