Menu

Mode Gelap
GMPET SU Desak Evaluasi dan Pencopotan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usai Temuan 6,8 Kg Ganja di Dalam Lapas Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. [KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan.

Berita

GMPET SU Desak Evaluasi dan Pencopotan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usai Temuan 6,8 Kg Ganja di Dalam Lapas

badge-check


					GMPET SU Desak Evaluasi dan Pencopotan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usai Temuan 6,8 Kg Ganja di Dalam Lapas Perbesar

Media Indonesia | Medan, 29 Juni 2026 – Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan atas ditemukannya narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Temuan tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan yang bebas dari peredaran narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Koordinator Aksi, A. Ricky Pratama, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat berada di dalam area lapas.

“Kami meminta agar seluruh pihak yang berwenang melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tuntas. Jika ditemukan adanya kelalaian maupun keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut massa aksi, temuan tersebut juga menjadi dasar untuk meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, khususnya terkait pemeriksaan terhadap keluar masuknya orang maupun barang.

Dalam aksi tersebut, massa akan menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajarannya.

Mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut tuntas kasus penemuan ganja tersebut serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Mendesak dilakukan pembenahan sistem pengamanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Koordinator Lapangan, Ahmad Siregar, menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.

Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum merespons tuntutan masyarakat dengan serius. Tujuan aksi ini adalah mendorong terwujudnya tata kelola lembaga pemasyarakatan yang bersih, transparan, bebas dari peredaran narkotika, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Massa aksi berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah

27 Juni 2026 - 14:40 WIB

Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik

27 Juni 2026 - 08:44 WIB

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan.

26 Juni 2026 - 15:37 WIB

GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM

26 Juni 2026 - 06:49 WIB

Asisten dan Mandor 1 Afdeling VII Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur.

25 Juni 2026 - 15:57 WIB

Trending di Berita