Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

badge-check


					Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kelestarian ekosistem Sungai Ular yang berbatasan langsung antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Deli Serdang kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas pengerukan tanah dan penambangan pasir (Galian C) komersial yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dilaporkan kembali beraktivitas. Ironisnya, kegiatan ini kabarnya sengaja dilakukan pada malam hari, sebuah modus yang diduga kuat untuk menghindari pengawasan publik serta Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (16/06/2026).

Hal tersebut seperti terlihat pada Senin malam (15/06/2026), terlihat di sekitar jembatan sungai ular terlihat truk DT keluar masuk dari jalan samping sungai ular, truk DT bermuatan tanah keluar ada yang menuju ke Kabupaten Deli Serdang dan ada juga yang menuju ke Kabupaten Sergai.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengingat beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Polres Sergai telah mengambil tindakan tegas dengan menutup total aktivitas di lokasi tersebut. Kembali beroperasinya pengerukan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) melanggar regulasi ketat, salah satunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan, pengerukan di area sensitif seperti DAS hanya legal jika dilakukan oleh instansi resmi pemerintah, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), yang bertujuan murni untuk normalisasi sungai, bukan untuk komersialisasi komoditas tanah atau pasir secara liar.

Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, aktivitas Galian C ilegal ini dipastikan membawa dampak buruk yang masif bagi lingkungan dan warga sekitar:

a. Kerusakan Ekosistem Mutlak: Mengubah morfologi alami sungai secara radikal dan merusak habitat asli biota air.

b. Ancaman Longsor dan Abrasi: Eksploitasi material yang tidak terkendali merusak kestabilan tebing sungai, memicu erosi, dan mengancam keselamatan pemukiman warga di sepanjang aliran.

c. Pencemaran Kualitas Air: Pengerukan tak berizin mengangkat endapan lumpur secara masif, membuat air Sungai Ular keruh dan menurunkan baku mutu air yang menjadi sumber kehidupan.

d. Kehancuran Infrastruktur Jalan: Armada truk bertonase besar yang lalu lalang membawa material kerukan setiap malam mempercepat kerusakan fasilitas umum dan jalan raya di kedua kabupaten.

Masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Sergai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, beserta jajaran Polres terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan demi menyelamatkan Sungai Ular dari kerusakan lingkungan yang irreversible (tidak dapat dipulihkan).  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum