Menu

Mode Gelap
Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam. Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Warga Sukatani Adakan Do’a Bersama dan Pawai Obor Bersama Ustadz Budi Santoso. SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan! Aset Negara Terancam: Ratusan Lembu Berkeliaran Diduga Kuat “Bermalam” dan Rusak Sawit Muda di Afdeling VII PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan. Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

Hukum

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

badge-check


					Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kelestarian ekosistem Sungai Ular yang berbatasan langsung antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Deli Serdang kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas pengerukan tanah dan penambangan pasir (Galian C) komersial yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dilaporkan kembali beraktivitas. Ironisnya, kegiatan ini kabarnya sengaja dilakukan pada malam hari, sebuah modus yang diduga kuat untuk menghindari pengawasan publik serta Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (16/06/2026).

Hal tersebut seperti terlihat pada Senin malam (15/06/2026), terlihat di sekitar jembatan sungai ular terlihat truk DT keluar masuk dari jalan samping sungai ular, truk DT bermuatan tanah keluar ada yang menuju ke Kabupaten Deli Serdang dan ada juga yang menuju ke Kabupaten Sergai.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengingat beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Polres Sergai telah mengambil tindakan tegas dengan menutup total aktivitas di lokasi tersebut. Kembali beroperasinya pengerukan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) melanggar regulasi ketat, salah satunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan, pengerukan di area sensitif seperti DAS hanya legal jika dilakukan oleh instansi resmi pemerintah, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), yang bertujuan murni untuk normalisasi sungai, bukan untuk komersialisasi komoditas tanah atau pasir secara liar.

Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, aktivitas Galian C ilegal ini dipastikan membawa dampak buruk yang masif bagi lingkungan dan warga sekitar:

a. Kerusakan Ekosistem Mutlak: Mengubah morfologi alami sungai secara radikal dan merusak habitat asli biota air.

b. Ancaman Longsor dan Abrasi: Eksploitasi material yang tidak terkendali merusak kestabilan tebing sungai, memicu erosi, dan mengancam keselamatan pemukiman warga di sepanjang aliran.

c. Pencemaran Kualitas Air: Pengerukan tak berizin mengangkat endapan lumpur secara masif, membuat air Sungai Ular keruh dan menurunkan baku mutu air yang menjadi sumber kehidupan.

d. Kehancuran Infrastruktur Jalan: Armada truk bertonase besar yang lalu lalang membawa material kerukan setiap malam mempercepat kerusakan fasilitas umum dan jalan raya di kedua kabupaten.

Masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Sergai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, beserta jajaran Polres terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan demi menyelamatkan Sungai Ular dari kerusakan lingkungan yang irreversible (tidak dapat dipulihkan).  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak.

2 Juni 2026 - 01:00 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

24 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

Trending di Hukum