Menu

Mode Gelap
Dinas Perizinan Sergai Segera Turunkan Tim Pengawasan Terhadap Usaha Ternak Ayam di Desa Sukajadi yang Diduga Belum Mengantongi Izin. Diduga Asal Jadi dan Tanpa Plang Proyek, Proyek Leningan di Desa Cinta Air Baru Sebulan Mulai Tampak Kerusakan Jadi Sorotan. Diminta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Anggota Dewan Yang Arogan Diduga Melanggar Aturan, Usaha Ternak Ayam di Sukajadi yang Berada Ditengah Pemukiman Penduduk Jadi Sorotan. TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

Berita

Dinas Perizinan Sergai Segera Turunkan Tim Pengawasan Terhadap Usaha Ternak Ayam di Desa Sukajadi yang Diduga Belum Mengantongi Izin.

badge-check


					Dinas Perizinan Sergai Segera Turunkan Tim Pengawasan Terhadap Usaha Ternak Ayam di Desa Sukajadi yang Diduga Belum Mengantongi Izin. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Usaha peternakan ayam milik seorang warga berinisial T yang beroperasi di tengah pemukiman penduduk di Dusun 4, Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga tidak memiliki izin operasional resmi. Hal ini mencuat setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sergai memberikan keterangan terkait status perizinan usaha tersebut, Senin (08/06/2026).

Kepala Dinas Perizinan (Kadis PMPPTSP) Sergai, Tri Budi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem aplikasi Online Single Submission (OSS), data perizinan untuk usaha ternak ayam di lokasi tersebut tidak ditemukan.

“Untuk wilayah Desa Sukajadi, izin ternak ayam tidak ada terdaftar di aplikasi OSS,” ujar Tri Budi, melalui WhatsApp nya pada hari Senin (08/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa sistem OSS mulai diberlakukan secara resmi sejak tahun 2018. Jika sebuah usaha peternakan telah mengurus izin secara manual sebelum tahun 2018, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan dan memigrasikan data izin manual tersebut ke dalam sistem OSS. Namun, hingga saat ini belum ada laporan masuk dari pihak pengelola usaha tersebut.

“Jika izin diurus secara manual di bawah tahun 2018, seharusnya dilaporkan ke OSS. Karena tidak ada laporan dan tidak terdata di OSS, maka ada indikasi kuat usaha tersebut belum melengkapi izinnya,” tambahnya.

Merespons dugaan pelanggaran administratif ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai menegaskan tidak akan tinggal diam. Tri Budi menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan data objek tersebut ke dalam agenda kerja penegakan aturan. Tim pengawasan terpadu dijadwalkan akan segera turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi dan pengecekan fisik.

“Kami sudah memasukkan data ini ke dalam rencana pengawasan. Kemungkinan minggu depan tim pengawasan akan turun langsung ke lokasi, karena saat ini tim masih menjalankan jadwal pengawasan di wilayah lain,” tegas Kadis Perizinan.

Kehadiran usaha peternakan di tengah pemukiman padat penduduk ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Langkah tegas dari Pemkab Sergai sangat dinantikan oleh masyarakat sekitar guna memastikan seluruh iklim usaha di wilayah Sergai berjalan sesuai dengan regulasi, tata ruang, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga setempat. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Asal Jadi dan Tanpa Plang Proyek, Proyek Leningan di Desa Cinta Air Baru Sebulan Mulai Tampak Kerusakan Jadi Sorotan.

8 Juni 2026 - 01:19 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Usaha Ternak Ayam di Sukajadi yang Berada Ditengah Pemukiman Penduduk Jadi Sorotan.

7 Juni 2026 - 10:44 WIB

M. Syahrudi Ketua GM FKPPI PC 0223 Sergai Bersama Partai PSI Konsultasi ke Ombudsman Terkait Pertanian Padi Desa Pulau Tagor yang Kekeringan Menahun, Berupaya Ada Tindakan Nyata.

5 Juni 2026 - 01:04 WIB

Terkait Misteri 3 Bulan Dana Kutip Kompo yang Belum Diberikan Kepada Karyawan Penderes: Jawaban Humas Kebun Tanah Raja Dinilai Menggantung.

4 Juni 2026 - 23:25 WIB

Tiga Bulan Belum Cair Uang Kutip Kompo, Penderes PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Pertanyakan Tekhnis Kutip Kompo.

3 Juni 2026 - 04:58 WIB

Trending di Berita