Menu

Mode Gelap
Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik. Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II. Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam. PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

Hukum

Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak.

badge-check


					Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99 dilaporkan semakin menjamur di sejumlah wilayah Medan Utara. Dari kawasan Helvetia hingga Marelan, mesin-mesin perjudian tersebut beroperasi secara terbuka di berbagai lokasi dan disebut-sebut ramai dikunjungi setiap hari, Selasa (02/06/2026).

Maraknya aktivitas perjudian tersebut memicu keresahan masyarakat. Namun, sebagian warga mengaku tidak berani menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir terhadap pihak-pihak yang diduga berada di belakang operasional bisnis tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pengelolaan jaringan mesin judi GBM99 disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk sosok berinisial “Cici”, seorang oknum wartawan, serta seorang pria yang dikenal dengan nama ‘Abeng’ alias ‘Bambang ‘Sinaga’. Selain itu, beredar pula dugaan bahwa salah satu pemodal atau pemilik usaha tersebut merupakan ‘oknum aparat loreng’, meski hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan informasi tersebut.

Seorang tokoh masyarakat Medan Utara berinisial “Awi” mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap seluruh lokasi perjudian yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan segera melakukan penertiban. Jangan sampai praktik perjudian ini terus berkembang dan merusak lingkungan sosial masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga, mesin judi GBM 99 diduga beroperasi di sejumlah titik, antara lain:

• Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8
• Pasar 9 Lahan Garapan
• Jalan Beringin Garapan Pasar 10
• Simpang Martubung depan SPBU
• Jalan M. Basir Pasar 5
• Jalan Serantai dan Jalan Toucit
• Jalan Benteng/Terjun Jembatan
• Jalan Inspeksi pinggir sungai
• Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan
• Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika
• Simpang Kayu Putih
• Jalan Kebon Bunder Pasar V
• Jalan M. Basir Komplek Marelan Point

Menurut warga, aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga larut malam tanpa hambatan berarti.

Seorang warga Helvetia Pasar 8 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan mesin judi telah berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan munculnya berbagai aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami berharap aparat segera turun. Warga ingin lingkungan kembali aman dan nyaman,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga Marelan. Menurutnya, tidak ada warga yang berani melakukan penolakan secara langsung karena beredar informasi bahwa usaha tersebut memiliki jaringan kuat yang membuat masyarakat takut untuk bertindak.

“Kami hanya berharap polisi datang dan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Awi menilai maraknya perjudian yang berlangsung secara terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindak oleh aparat berwenang.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas meresahkan warga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik perjudian sering kali dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pencurian, hingga tindak kekerasan yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat.

Mengakhiri pernyataannya, Awi berharap momentum Hari Lahir Pancasila dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat.

“Jadikan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk membersihkan Kota Medan dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dan keluhan masyarakat tersebut.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum