Menu

Mode Gelap
Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar. Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede

Hukum

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

badge-check


					Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, dua titik aktivitas galian terlihat beroperasi bebas di Dusun 1 Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu, (06/05/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat dua lokasi pengerukan tanah yang letaknya saling berdekatan. Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lahan galian tersebut masing-masing dikelola oleh oknum berinisial A alias Amat dan C alias Codot. Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi galian milik Amat, pengelola justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan keterangan terkait legalitas usahanya, Amat justru melontarkan tantangan kepada wartawan.

“Aku tidak tidak takut dengan wartawan. Kau naikkanlah beritanya, aku tidak takut, ” cetus Amat dengan nada tinggi di hadapan awak media di lokasi galian.

Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Codot, aktivitas pengerukan tampak terhenti sementara. Di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (excavator) yang sedang dalam masa perbaikan dan satu unit mobil Dump Truck (DT) yang sedang terparkir menunggu muatan.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini dikeluhkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan desa akibat beban berat kendaraan pengangkut tanah. Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional kedua galian C di Desa Paya Lombang tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

3 Mei 2026 - 05:29 WIB

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

2 Mei 2026 - 03:39 WIB

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

1 Mei 2026 - 11:57 WIB

Judi Tembak Ikan Cici GBM99 “Dipelihara” Menjamur di Belawan, Warga Resah – APH Dinilai Tutup Mata.

27 April 2026 - 11:34 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua