Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

badge-check


					Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, dua titik aktivitas galian terlihat beroperasi bebas di Dusun 1 Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu, (06/05/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat dua lokasi pengerukan tanah yang letaknya saling berdekatan. Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lahan galian tersebut masing-masing dikelola oleh oknum berinisial A alias Amat dan C alias Codot. Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi galian milik Amat, pengelola justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan keterangan terkait legalitas usahanya, Amat justru melontarkan tantangan kepada wartawan.

“Aku tidak tidak takut dengan wartawan. Kau naikkanlah beritanya, aku tidak takut, ” cetus Amat dengan nada tinggi di hadapan awak media di lokasi galian.

Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Codot, aktivitas pengerukan tampak terhenti sementara. Di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (excavator) yang sedang dalam masa perbaikan dan satu unit mobil Dump Truck (DT) yang sedang terparkir menunggu muatan.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini dikeluhkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan desa akibat beban berat kendaraan pengangkut tanah. Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional kedua galian C di Desa Paya Lombang tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum