Menu

Mode Gelap
Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan. Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

Berita

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

badge-check


					Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Perbesar

Media Indonesia | Nias Selatan, 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang terkait pembagian hasil klaim asuransi jiwa mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kuasa hukum korban resmi melaporkan kasus ini kepada Polres Nias Selatan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kuat unsur tindak pidana yang dinilai “sangat keras dan miris”. Mereka berharap jajaran Polres Nias Selatan, khususnya Kasat Reskrim hingga Kapolres, dapat menangani perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi kode etik kepolisian.

“Hal ini juga menjadi perhatian serius, mengingat masyarakat Nias Selatan kerap mendapat stigma negatif terkait dugaan kecurangan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia,” ungkap kuasa hukum dalam pernyataannya.

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya berperan membantu keluarga almarhum dalam proses penerbitan polis asuransi jiwa di salah satu perusahaan asuransi nasional. Dalam proses tersebut, klien disebut turut membantu pembayaran premi berdasarkan kesepakatan lisan yang disaksikan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Namun, setelah klaim asuransi dicairkan oleh perusahaan sebagai pihak penanggung, muncul persoalan baru. Ahli waris berinisial LZ diduga mengingkari kesepakatan awal terkait pembagian hasil klaim kepada klien.

“Klien kami tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Bahkan, muncul informasi adanya pihak lain yang tidak berkepentingan justru terlibat dalam penguasaan manfaat polis tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sejak awal proses penerbitan polis.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya. Mereka meminta agar dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran premi segera dikembalikan.

“Kami tegaskan, kembalikan uang yang telah dibayarkan klien kami. Jika tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, serta upaya hukum lainnya,” tegas Direktur Kantor Hukum TA’A LOI, S.H. & Partners.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan

7 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

7 September 2026 - 11:13 WIB

Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar

6 September 2026 - 03:13 WIB

Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial

5 September 2026 - 10:26 WIB

Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa Kejati DKI 5 Jam, Pengawas Perbankan OJK Bungkam

2 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Berita