SERGAI – Media Indonesia – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 13.203.188 yang terletak di Jalan Pahlawan, Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. SPBU ini diduga kuat melayani praktik “mafia” bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi secara ilegal kepada para mafia solar, Sabtu (28/03/2026).
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan di lapangan, terdapat indikasi pengisian solar dalam jumlah yang tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan pengepul atau penimbun dengan menggunakan mobil/truck yang sudah dimodifikasi. Dugaan ini menguat seiring dengan seringnya terjadi antrean panjang namun ketersediaan solar bagi kendaraan umum dan masyarakat kecil sering kali cepat habis atau sulit didapat.
Praktik semacam ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan media lokal, di mana beberapa SPBU di wilayah Serdang Bedagai dilaporkan melayani pembeli yang menggunakan tangki modifikasi maupun jerigen tanpa izin resmi. Tindakan ini melanggar regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran sesuai aturan Pemerintah dan Pertamina.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada pihak manajemen SPBU. Namun, Bowo selaku manajer SPBU 13.203.188 hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respons sama sekali. Konfirmasi yang dikirimkan baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon tidak dibalas, meskipun dalam keadaan aktif.
Sikap bungkam dari pihak manajemen ini semakin memperkuat kecurigaan adanya “main mata” antara pihak pengelola SPBU dengan para oknum mafia solar. Ketidakterbukaan informasi ini sangat disayangkan, mengingat BBM subsidi merupakan hak rakyat yang distribusinya diawasi ketat oleh undang-undang.
Masyarakat meminta pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dari Polres Serdang Bedagai dan pihak Pertamina Patra Niaga, untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti terjadi penyelewengan, diharapkan adanya sanksi tegas mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum sesuai dengan UU Migas. (Tim).











