Sergai – Media Indonesia – Manajemen PTPN IV Regional 1, Kebun Rambutan, disorot tajam lantaran diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawannya. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan pemanen kelapa sawit yang bekerja di bawah jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan sesuai standar.
Karyawan yang bertaruh nyawa tersebut diduga dilakukan oleh tenaga kerja, termasuk permanen/PKWT, yang memanen di sekitar Afdeling VII, Kebun Rambutan, pada hari Kamis (19/02/2026).
Aksi nekat ini diduga dilakukan demi mengejar target produksi, tanpa mempertimbangkan risiko tersengat listrik tegangan tinggi yang fatal.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sopian Suri, terkesan bungkam ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya pada hari Jum’at, 27 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Sergai belum memberikan tanggapan resmi maupun tindakan nyata terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut.
Sikap bungkam Disnaker Sergai ini dinilai memperpanjang deretan dugaan pengabaian K3 di perkebunan wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Oktober 2025, insiden karyawan perkebunan di Sergai tewas akibat tersengat listrik saat memanen sawit juga sempat terjadi.
Publik mendesak agar Disnaker segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen kebun yang lalai memberikan perlindungan bagi karyawannya.
Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja.
Hingga saat ini, Manager Kebun Rambutan juga belum memberikan konfirmasi resmi meski telah dicoba dikonfirmasi melalui surat secara resmi oleh awak media terkait temuan tersebut. (Syahrial).










