Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik.

badge-check


					Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Manajemen PTPN IV Regional 1, Kebun Rambutan, disorot tajam lantaran diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawannya. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan pemanen kelapa sawit yang bekerja di bawah jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan sesuai standar.

Karyawan yang bertaruh nyawa tersebut diduga dilakukan oleh tenaga kerja, termasuk permanen/PKWT, yang memanen di sekitar Afdeling VII, Kebun Rambutan, pada hari Kamis (19/02/2026).

Aksi nekat ini diduga dilakukan demi mengejar target produksi, tanpa mempertimbangkan risiko tersengat listrik tegangan tinggi yang fatal.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sopian Suri, terkesan bungkam ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya pada hari Jum’at, 27 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Sergai belum memberikan tanggapan resmi maupun tindakan nyata terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut.

Sikap bungkam Disnaker Sergai ini dinilai memperpanjang deretan dugaan pengabaian K3 di perkebunan wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Oktober 2025, insiden karyawan perkebunan di Sergai tewas akibat tersengat listrik saat memanen sawit juga sempat terjadi.

Publik mendesak agar Disnaker segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen kebun yang lalai memberikan perlindungan bagi karyawannya.

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja.

Hingga saat ini, Manager Kebun Rambutan juga belum memberikan konfirmasi resmi meski telah dicoba dikonfirmasi melalui surat secara resmi oleh awak media terkait temuan tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum