Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

badge-check


					Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas. Perbesar

Deli Serdang. – Media Indonesia – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 14.203.1146 Paloh Kemiri yang terletak di Jl Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, diduga kuat terdapat aktivitas “langsir” atau pembelian berlebih oleh oknum mafia solar yang bekerja sama dengan pihak internal SPBU, Minggu (01/03/2026).

Dugaan penyelewengan ini terendus setelah ditemukan sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) melakukan pengisian solar secara berulang kali di SPBU tersebut. Modus yang digunakan meliputi dengan penggunaan barcode ganda.

Oknum pelaku diduga menggunakan banyak QR Code milik orang lain untuk melampaui batas kuota harian, dengan menggunakan mobil mewah seperti mobil Pajero, Fortuner, Kijang Innova reborn (guna untuk mengelabui APH) yang sudah dimodifikasi.

Sementara dari pihak SPBU dari tingkat Manager dan pengawas diduga mengetahui dan memberikan izin, karena adanya dugaan “uang tip” kepada operator SPBU agar memberikan izin pengisian tanpa prosedur yang benar, dan dari uang tip tersebut diduga akan dibagikan juga kepada Manager dan juga pengawas.

Dampak dari adanya aksi mafia solar ini menyebabkan kelangkaan solar bagi konsumen yang berhak, seperti petani, dan angkutan logistik kecil. Antrean panjang sering terjadi, sementara stok solar seringkali dinyatakan habis dalam waktu singkat.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Maka dari itu diharapkan pihak berwenang dalam hal ini Polresta Deli Serdang agar menindaklanjuti adanya dugaan SPBU Paloh Kemiri layani para mafia solar dan tindak dengan tegas bagi yang terlibat seperti operator, pengawas dan Manager serta para mafia solar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya.

Dan pihak Pertamina juga didesak untuk segera melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atau penghentian pasokan jika SPBU Paloh Kemiri terbukti terlibat secara sistematis dalam praktik ini. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum