Menu

Mode Gelap
Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas. Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa APD Lengkap Ketika Bekerja. Gesuri Mesias Bintang Merah Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Bersama Anggota PAC PDI perjuangan Ciledug. IRMSAPS Milenial Sergai Adakan Kegiatan Pesantren Kilat Angkatan Ke XV. Tunjukkan Kemitraan, PT Socfindo Kebun Matapao Salurkan Bantuan Alat Berat Untuk Normalisasi Dermaga Nelayan Desa Bogak Besar. PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

Hukum

Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

badge-check


					Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas. Perbesar

Deli Serdang. – Media Indonesia – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 14.203.1146 Paloh Kemiri yang terletak di Jl Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, diduga kuat terdapat aktivitas “langsir” atau pembelian berlebih oleh oknum mafia solar yang bekerja sama dengan pihak internal SPBU, Minggu (01/03/2026).

Dugaan penyelewengan ini terendus setelah ditemukan sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) melakukan pengisian solar secara berulang kali di SPBU tersebut. Modus yang digunakan meliputi dengan penggunaan barcode ganda.

Oknum pelaku diduga menggunakan banyak QR Code milik orang lain untuk melampaui batas kuota harian, dengan menggunakan mobil mewah seperti mobil Pajero, Fortuner, Kijang Innova reborn (guna untuk mengelabui APH) yang sudah dimodifikasi.

Sementara dari pihak SPBU dari tingkat Manager dan pengawas diduga mengetahui dan memberikan izin, karena adanya dugaan “uang tip” kepada operator SPBU agar memberikan izin pengisian tanpa prosedur yang benar, dan dari uang tip tersebut diduga akan dibagikan juga kepada Manager dan juga pengawas.

Dampak dari adanya aksi mafia solar ini menyebabkan kelangkaan solar bagi konsumen yang berhak, seperti petani, dan angkutan logistik kecil. Antrean panjang sering terjadi, sementara stok solar seringkali dinyatakan habis dalam waktu singkat.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Maka dari itu diharapkan pihak berwenang dalam hal ini Polresta Deli Serdang agar menindaklanjuti adanya dugaan SPBU Paloh Kemiri layani para mafia solar dan tindak dengan tegas bagi yang terlibat seperti operator, pengawas dan Manager serta para mafia solar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya.

Dan pihak Pertamina juga didesak untuk segera melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atau penghentian pasokan jika SPBU Paloh Kemiri terbukti terlibat secara sistematis dalam praktik ini. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel.

26 Februari 2026 - 08:59 WIB

Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi.

25 Februari 2026 - 00:58 WIB

Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 25 Jt.

17 Februari 2026 - 06:08 WIB

Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

17 Februari 2026 - 01:09 WIB

Masyarakat Desa Liberia Kecewa Dengan Tidak Dipublikasikannya Hasil Lab, Tuntut Segera Dipublikasikan Demi Kepastian Hukum.

12 Februari 2026 - 01:06 WIB

Trending di Hukum