Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

badge-check


					Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas. Perbesar

Deli Serdang. – Media Indonesia – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 14.203.1146 Paloh Kemiri yang terletak di Jl Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, diduga kuat terdapat aktivitas “langsir” atau pembelian berlebih oleh oknum mafia solar yang bekerja sama dengan pihak internal SPBU, Minggu (01/03/2026).

Dugaan penyelewengan ini terendus setelah ditemukan sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) melakukan pengisian solar secara berulang kali di SPBU tersebut. Modus yang digunakan meliputi dengan penggunaan barcode ganda.

Oknum pelaku diduga menggunakan banyak QR Code milik orang lain untuk melampaui batas kuota harian, dengan menggunakan mobil mewah seperti mobil Pajero, Fortuner, Kijang Innova reborn (guna untuk mengelabui APH) yang sudah dimodifikasi.

Sementara dari pihak SPBU dari tingkat Manager dan pengawas diduga mengetahui dan memberikan izin, karena adanya dugaan “uang tip” kepada operator SPBU agar memberikan izin pengisian tanpa prosedur yang benar, dan dari uang tip tersebut diduga akan dibagikan juga kepada Manager dan juga pengawas.

Dampak dari adanya aksi mafia solar ini menyebabkan kelangkaan solar bagi konsumen yang berhak, seperti petani, dan angkutan logistik kecil. Antrean panjang sering terjadi, sementara stok solar seringkali dinyatakan habis dalam waktu singkat.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Maka dari itu diharapkan pihak berwenang dalam hal ini Polresta Deli Serdang agar menindaklanjuti adanya dugaan SPBU Paloh Kemiri layani para mafia solar dan tindak dengan tegas bagi yang terlibat seperti operator, pengawas dan Manager serta para mafia solar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya.

Dan pihak Pertamina juga didesak untuk segera melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atau penghentian pasokan jika SPBU Paloh Kemiri terbukti terlibat secara sistematis dalam praktik ini. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum