Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel.

badge-check


					Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Bengkel, yang terletak di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, karena sudah lusuh, kusam dan berubah warna serta diduga juga sudah ada robek di ujungnya.

Hal tersebut terlihat awak Media ketika melintasi BRI tersebut, pada hari Kamis (26/02/2026) dan terlihat bendera yang terpasang didepan kantor BRI tersebut sudah sangat tidak layak, karena sudah sangat lusuh, kusam dan sudah berubah warna serta diduga sudah robek di ujungnya, dan juga sepertinya sudah lama tidak diturunkan.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba bertanya kepada security yang ada, dan dia menjawab, iya bang, nanti kami ganti, dan ketika ditanya kepala Unit nya bernama Lady dan sedang keluar. Kemudian ada karyawan BRI yang baru datang, dan awak Media datangi sembari bertanya, “maaf bang kok seperti itu bendera nya,” namun karyawan BRI tersebut hanya menatap saja ke awak dengan tatapan tidak senang sembari berlalu tanpa memberikan jawaban.

Selanjutnya awak Media, coba telpon Kapolsek Perbaungan AKP Simamora, guna memberitahukan adanya BRI yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, dan Kapolsek menjawab ” Nanti biar anggota cek dilapangan dan kita tegur supaya segera diganti, bang.”

Apa yang dilakukan oleh pihak BRI Unit Pasar Bengkel, merupakan tindakan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia, dan itu juga merupakan termasuk tindakan pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 109 juta sesuai pasal 67 huruf b. Sementara yang dilakukan pihak BRI Unit Pasar Bengkel terlihat diduga disengaja, karena sepertinya sudah lama tidak diturunkan, karena kalau ada diturunkan pasti mereka tau kalau bendera merah putih tersebut sudah tidak layak lagi.

Sedangkan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan maupun di kantor BUMN juga ada waktunya, yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00 – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum