Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel.

badge-check


					Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Bengkel, yang terletak di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, karena sudah lusuh, kusam dan berubah warna serta diduga juga sudah ada robek di ujungnya.

Hal tersebut terlihat awak Media ketika melintasi BRI tersebut, pada hari Kamis (26/02/2026) dan terlihat bendera yang terpasang didepan kantor BRI tersebut sudah sangat tidak layak, karena sudah sangat lusuh, kusam dan sudah berubah warna serta diduga sudah robek di ujungnya, dan juga sepertinya sudah lama tidak diturunkan.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba bertanya kepada security yang ada, dan dia menjawab, iya bang, nanti kami ganti, dan ketika ditanya kepala Unit nya bernama Lady dan sedang keluar. Kemudian ada karyawan BRI yang baru datang, dan awak Media datangi sembari bertanya, “maaf bang kok seperti itu bendera nya,” namun karyawan BRI tersebut hanya menatap saja ke awak dengan tatapan tidak senang sembari berlalu tanpa memberikan jawaban.

Selanjutnya awak Media, coba telpon Kapolsek Perbaungan AKP Simamora, guna memberitahukan adanya BRI yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, dan Kapolsek menjawab ” Nanti biar anggota cek dilapangan dan kita tegur supaya segera diganti, bang.”

Apa yang dilakukan oleh pihak BRI Unit Pasar Bengkel, merupakan tindakan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia, dan itu juga merupakan termasuk tindakan pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 109 juta sesuai pasal 67 huruf b. Sementara yang dilakukan pihak BRI Unit Pasar Bengkel terlihat diduga disengaja, karena sepertinya sudah lama tidak diturunkan, karena kalau ada diturunkan pasti mereka tau kalau bendera merah putih tersebut sudah tidak layak lagi.

Sedangkan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan maupun di kantor BUMN juga ada waktunya, yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00 – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum