Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi.

badge-check


					Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi. Perbesar

Deli Serdang – Media Indonesia – Isu miring menerpa Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pasalnya, beredar kabar adanya praktik “tangkap – lepas” terhadap terduga pelaku mafia solar yang sempat diamankan beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, tiga unit kendaraan yang telah dimodifikasi, yaitu mobil Colt Diesel Canter bak kayu dikemudikan B, mobil Kijang Innova rebon warna silver dikemudikan S dan mobil Kijang LGX warna hijau dikemudikan R, yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal sempat diamankan oleh personel unit Reskrim pada hari Rabu, 04 Februari 2026.
Namun, ironisnya, kendaraan beserta para terduga pelaku kabarnya telah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas pada Kamis dini hari. Muncul dugaan kuat adanya “uang damai” diduga sebesar Rp 25 juta (Dua puluh lima juta rupiah) sebagai mahar kebebasan para terduga pelaku tersebut.
Awak Media sudah melakukan konfirmasi ke Kapolsek Beringin IPTU Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm, Apt, MH, melalui surat konfirmasi Media Indonesia Kabiro Sergai, pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, dan diterima anggota polsek yang piket pada saat itu, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada balasan atau jawabannya.
Bungkamnya Kapolsek, ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya rumor ditengah masyarakat dugaan oknum polsek Beringin yang melakukan “tangkap – lepas” terhadap terduga para mafia solar, karena adanya mahar uang damai yang diduga berjumlah Rp 25 juta.
Jika benar adanya praktik tangkap – lepas terhadap terduga pelaku mafia solar karena adanya uang damai tersebut, tentu ini jelas sangat mencederai institusi Polri, dan diharapkan Propam Polda Sumatra Utara, segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap oknum polsek Beringin, jika ditemukan benar adanya praktik tangkap – lepas karena adanya uang damai, tentu harus diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, demi citra nama baik Polri ditengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatra Utara, terkait dugaan praktik tangkap – lepas terduga mafia solar tersebut. Publik kini menunggu transparansi penegakkan hukum agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum