Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

“Hasil Lab dari DLH Sergai Telah Keluar, Namun Belum Dipublikasikan, Diduga Ada Skenario.”

badge-check


					“Hasil Lab dari DLH Sergai Telah Keluar, Namun Belum Dipublikasikan, Diduga Ada Skenario.” Perbesar

Sergai – Media Indonesia –  Kasus banyaknya ditemukan ikan yang mati di parit Perkebunan Tanah Raja hingga ke sungai Liberia pada beberapa minggu yang lalu terus menuai sorotan publik, terutama setelah hasil laboratorium sampel dari limbah kilang ubi milik Galiong/Amin yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo dan milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol yang berada di Dusun 6 Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), dikabarkan telah keluar, namun belum bisa di publikasikan, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, Selasa (10/02/2026).
Guna memastikan kapan keluar hasil laboratoriumnya, awak Media coba konfirmasi ke Reja Kadis Lingkungan Hidup Sergai, melalui via WhatsApp nya, pada hari Senin 09 FeFebruari, Reja menjawab, ” Coba abang tanya Kabid Boy ya bang, harusnya minggu ini ya bang.”
Kemudian awak Media chat Boy Kabid PKPLH, guna menanyakan hasil laboratoriumnya, kemudian awak Media disuruh kekantor nya, guna dijelaskan mengenai hasil laboratoriumnya, dan dalam pertemuan tersebut, Boy mengatakan, bahwasanya hasil laboratoriumnya sudah keluar, namun belum bisa dipublikasikan dengan alasan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian (Polres), karena tindakan laboratorium ini berdasarkan surat permintaan dari pihak Polres (Unit Tipidter) yang juga berdasarkan laporan dari seseorang yang berinisial F, berdomisili di Perbaungan dan pekerjaan sebagai pengacara, yang melaporkannya pada tanggal 19 Januari pukul 10.00 Wib.
Tentu hal ini sangat mengejutkan awak Media, karena di last minit atau di akhir penantian hasil laboratoriumnya belum bisa dipublikasikan, dengan alasan masih dalam penyelidikan kepolisian berdasarkan laporan F, warga Perbaungan, dan ini tidak pernah disampaikan oleh pihak DLH dan juga pihak Polres sebelumnya, sementara yang awak Media ketahui itu semua berkat laporan Pemdes Liberia sesuai dengan konfirmasi awak Media ke Kades Liberia dan ada didalam pemberitaan media online.
Kemudian awak Media mengatakan, kok sepertinya seolah-olah udah di setting atau diskenariokan ya pak Kabid, karena mengapa di akhir penantian publik akan hasil laboratoriumnya kok jadi seperti ini, itu sih sah – sah saja, abang berasumsi seperti itu, yang pasti kami bekerja sesuai dengan aturan yaitu sesuai dengan permintaan dari pihak Polres berdasarkan laporan seseorang, “Jawab Boy.”

Tentu hal tersebut membuat publik curiga, yang diduga adanya “skenario” atau upaya penutupan kasus. Dan publik menilai penundaan ini sangat aneh, mengingat dampak pencemaran ekosistem air yang nyata dilapangan, seperti dengan ditemukannya ikan banyak yang mati dari sungai Liberia hingga ke hulu dan parit perkebunan Kebun Tanah Raja.
Penundaan publikasi hasil laboratorium juga bisa membuat publik menduga dengan diduga adanya intervensi dari pihak kilang ubi dan juga diduga memanipulasi dari hasil laboratorium yang seharusnya bisa segera dibuka untuk mengetahui apa penyebab pasti dari kematian ikan di parit perkebunan hingga ke sungai Liberia biar jelas dan tidak menjadi spekulasi bagi publik, namun dengan ditundanya publikasi dari hasil laboratorium tersebut membuat kecurigaan publik menjadi kuat dengan dugaan adanya skenario dalam kasus ini.
Semoga dengan adanya penundaan publikasi dari hasil laboratorium yang telah keluar, publik masyarakat luas akan lebih fokus dan jeli dalam mengawal kasus ini sehingga tidak ada manipulasi hasil dari laboratorium tersebut, dan tidak ada yang ditutupi yang bisa mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya, karena jika hasil laboratoriumnya menyatakan bukan dari limbah kedua kilang ubi tersebut, melainkan karena faktor lain, tentu pihak DLH harus menjelaskan karena faktor apa yang membuat ikan itu bisa mati.
Namun sebaliknya, jika terbukti karena limbah dari kedua kilang ubi tersebut, tentu harus diproses secara hukum baik pidana maupun perdata, hingga penutupan paksa dari kedua kilang ubi tersebut, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan lagi yang bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem air yang lebih parah lagi. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum