Menu

Mode Gelap
Nyali Kapolres Humbahas di Uji, Ditengah Maraknya Perjudian Togel yang Meresahkan Warga Humbahas Diduga Ada Setoran Pungli dan Gratifikasi untuk Pejabat Kadis dan ASN, BADKO HMI Sumut Desak Usut Disnakerkop UMKM Sergai Narkoba dan Judi Online Kian Merajalela, Ahmad Irham Tajhi SH, S.Sos: Dukung Presiden dan Gubsu, Kapolda Sumut Jangan Duduk Manis! KETERLAMBATAN APBK 2026 SUBULUSSALAM DIDUGA AKIBAT PERBEDAAN SOAL ANGGARAN, DPRK DIDUGA TERLIBAT DALAM PEMBENTUKAN POTENSI DEFISIT Muliono Kades Sei Rejo Diduga Berbohong Ketika Ditanya Mengenai Perkembangan Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Komplik Pembahasan APBK Kota Subulussalam TA.2026.Cermin Kemunduran Daerah,BPKP Segera Turun

Berita

Diduga Ada Setoran Pungli dan Gratifikasi untuk Pejabat Kadis dan ASN, BADKO HMI Sumut Desak Usut Disnakerkop UMKM Sergai

badge-check


					Diduga Ada Setoran Pungli dan Gratifikasi untuk Pejabat Kadis dan ASN, BADKO HMI Sumut Desak Usut Disnakerkop UMKM Sergai Perbesar

Media Indonesia | Serdang Bedagai – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UMKM) Kabupaten Serdang Bedagai.

Dugaan tersebut menyeret Kepala Dinas serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan melibatkan para Business Assistant (BA) yang masa kontrak kerjanya berakhir pada Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, BADKO HMI Sumut menegaskan bahwa pengumpulan uang dari para Business Assistant benar-benar terjadi dan disertai dengan bukti-bukti yang dinilai valid, baik berupa percakapan tertulis maupun bukti aliran dana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Desember 2025 para Business Assistant diwajibkan menyusun laporan bulanan terakhir sebagai bagian dari penutupan masa kontrak kerja. Namun, di tengah proses tersebut, salah satu BA menerima informasi dari Project Management Officer (PMO) bahwa PMO telah “dicolek” oleh Kepala Dinas, yang diduga berkaitan dengan permintaan uang “terima kasih”.

Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh salah satu BA ke dalam grup WhatsApp khusus Business Assistant Serdang Bedagai dengan pernyataan, “Rp100.000 per orang gimana”. Pesan itu memicu beragam reaksi dan perdebatan di antara para BA.

Dalam percakapan grup tersebut, sejumlah BA menyatakan keberatan dan menilai permintaan itu sebagai praktik yang tidak patut. Beberapa mengusulkan agar nominal diturunkan menjadi Rp50.000, sementara yang lain secara tegas menolak dengan alasan tidak ingin membiasakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan, ada BA yang mengungkapkan kekecewaannya karena baru pertama kali mengalami kondisi bekerja namun diminta menyetor uang, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpantasan.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2025, para Business Assistant dan PMO mengadakan pertemuan di salah satu kafe di kawasan Sei Rampah. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa setiap BA menyumbang dana sebesar Rp150.000.

Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membelikan sebuah jam tangan untuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai dengan nilai sekitar Rp1.625.000, serta beberapa baju batik senilai sekitar Rp1.355.000 dan satu jilbab seharga Rp380.000 untuk sejumlah ASN di lingkungan dinas tersebut.

Menanggapi hal ini, Rasyid selaku Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) PTKP BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dugaan tanpa dasar.

“Bahwa dugaan pungli dan gratifikasi sebagai tanda pemberian hadiah kepada pejabat dan ASN tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum, Hal Ini merupakan pelanggaran yang harus diusut secara hukum,” tegas Rasyid.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut sangat berpotensi melanggar hukum dan mencederai etika birokrasi, terlebih dilakukan terhadap tenaga kontrak yang berada pada posisi lemah.

“BADKO HMI Sumut mendesak Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Sejumlah Business Assistant menyayangkan kejadian ini dan menilai praktik tersebut sebagai bentuk tekanan moral menjelang berakhirnya masa kontrak kerja.

Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terulang di kemudian hari.

Insan Pers telah konfirmasi ke pihak Terkait seperti Kadisnakerkop UMKM Kabupaten Sergai bahwa beliau mengatakan tidak pernah keluar dari mulutnya perintah dugaan pungli dan gratifikasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nyali Kapolres Humbahas di Uji, Ditengah Maraknya Perjudian Togel yang Meresahkan Warga Humbahas

20 Januari 2026 - 10:13 WIB

Narkoba dan Judi Online Kian Merajalela, Ahmad Irham Tajhi SH, S.Sos: Dukung Presiden dan Gubsu, Kapolda Sumut Jangan Duduk Manis!

20 Januari 2026 - 06:02 WIB

NARASI MASYARAKAT SUBULUSSALAM: TANGGUNG JAWAB BERSAMA ATASI DEFISIT, HAPUS POKIR ATAU HADAPI RISIKO BERGABUNG KEMBALI KE ACEH SINGKIL

19 Januari 2026 - 00:52 WIB

Figur Mengayomi dan Humanis, M. A. Bahrum Mantap Melangkah Menuju Ketua KNPI Kabupaten Langkat

15 Januari 2026 - 12:26 WIB

Diduga Manipulasi Data Plasma, GMPET SU Desak Kejati Sumut Audit Koperasi BAN

14 Januari 2026 - 09:32 WIB

Trending di Berita