Menu

Mode Gelap
Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk Misteri Sungai Liberia: Bupati Sergai “Bungkam”, Hasil Lab “Disembunyikan”, Dugaan Skenario Tutup Kasus, Menguat? Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta. Pembentukan Jajaran Ormas DPP BIMANTARA Sumut Sekaligus Buka Puasa Ramadhan Bersama. PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

Uncategorized

PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM

badge-check


					PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Perbesar

PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM

1. PENJELASAN TERKAIT PERISTIWA

Faksi Golkar dan Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulusalam telah mengajukan permohonan interpelasi kepada Wali Kota Haji Rasid Bancin (HRB). Hal ini dikonfirmasi oleh Rayva dari Faksi Golkar, yang menyatakan bahwa surat pengajuan telah dilayangkan kepada pimpinan DPRK dan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan eksekutif.

Pernyataan publik yang mengaitkan interpelasi sebagai bukti ketidakmampuan pemerintahan HRB tidak dapat dijadikan kesimpulan mutlak.

Interpelasi adalah hak dan kewajiban konstitusional DPRK untuk melakukan pengawasan, bukan secara otomatis menunjukkan kegagalan pemerintah kota. Proses interpelasi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga dapat ditemukan solusi bersama jika terdapat permasalahan.

2. NERACA (PEMBAHASAN PRO DAN KONTRA)

– Sudut Pandang yang Mendukung Pengajuan Interpelasi:
– Sebagai wujud fungsi pengawasan yang diamanatkan hukum, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
– Memberikan kesempatan kepada publik untuk mengetahui lebih jelas tentang jalannya pemerintahan, terutama jika terdapat kekhawatiran terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas.
– Sudut Pandang yang Menilai Sebagai Bukti Ketidakmampuan:

Sebagai bentuk pertama interpelasi sejak berdirinya Pemko Subulusalam, sehingga dianggap sebagai indikasi adanya masalah serius dalam pelaksanaan pemerintahan.
– Terkait kekhawatiran bahwa roda pemerintahan tidak berjalan dengan optimal, yang membutuhkan klarifikasi langsung dari Wali Kota.

3. DASAR HUKUM

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,kota (dalam pasal yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kota):

DPRK memiliki fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, peraturan daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBK).

Interpelasi merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dapat digunakan oleh anggota atau fraksi DPRK untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis atau lisan dari kepala daerah terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
– Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulusalam tentang Tata Tertib Dewan:

Mengatur prosedur pengajuan, proses, dan pelaksanaan interpelasi, termasuk persyaratan administratif dan tahapan yang harus dilalui sebelum interpelasi dapat dilaksanakan.

Pewarta;IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

Trending di Uncategorized