PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM
1. PENJELASAN TERKAIT PERISTIWA
Faksi Golkar dan Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulusalam telah mengajukan permohonan interpelasi kepada Wali Kota Haji Rasid Bancin (HRB). Hal ini dikonfirmasi oleh Rayva dari Faksi Golkar, yang menyatakan bahwa surat pengajuan telah dilayangkan kepada pimpinan DPRK dan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan eksekutif.
Pernyataan publik yang mengaitkan interpelasi sebagai bukti ketidakmampuan pemerintahan HRB tidak dapat dijadikan kesimpulan mutlak.
Interpelasi adalah hak dan kewajiban konstitusional DPRK untuk melakukan pengawasan, bukan secara otomatis menunjukkan kegagalan pemerintah kota. Proses interpelasi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga dapat ditemukan solusi bersama jika terdapat permasalahan.
2. NERACA (PEMBAHASAN PRO DAN KONTRA)
– Sudut Pandang yang Mendukung Pengajuan Interpelasi:
– Sebagai wujud fungsi pengawasan yang diamanatkan hukum, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
– Memberikan kesempatan kepada publik untuk mengetahui lebih jelas tentang jalannya pemerintahan, terutama jika terdapat kekhawatiran terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas.
– Sudut Pandang yang Menilai Sebagai Bukti Ketidakmampuan:
Sebagai bentuk pertama interpelasi sejak berdirinya Pemko Subulusalam, sehingga dianggap sebagai indikasi adanya masalah serius dalam pelaksanaan pemerintahan.
– Terkait kekhawatiran bahwa roda pemerintahan tidak berjalan dengan optimal, yang membutuhkan klarifikasi langsung dari Wali Kota.
3. DASAR HUKUM
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,kota (dalam pasal yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kota):
DPRK memiliki fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, peraturan daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBK).
Interpelasi merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dapat digunakan oleh anggota atau fraksi DPRK untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis atau lisan dari kepala daerah terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
– Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulusalam tentang Tata Tertib Dewan:
Mengatur prosedur pengajuan, proses, dan pelaksanaan interpelasi, termasuk persyaratan administratif dan tahapan yang harus dilalui sebelum interpelasi dapat dilaksanakan.
Pewarta;IP











