Menu

Mode Gelap
Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026. Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

Uncategorized

PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM

badge-check


					PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Perbesar

PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM

1. PENJELASAN TERKAIT PERISTIWA

Faksi Golkar dan Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulusalam telah mengajukan permohonan interpelasi kepada Wali Kota Haji Rasid Bancin (HRB). Hal ini dikonfirmasi oleh Rayva dari Faksi Golkar, yang menyatakan bahwa surat pengajuan telah dilayangkan kepada pimpinan DPRK dan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan eksekutif.

Pernyataan publik yang mengaitkan interpelasi sebagai bukti ketidakmampuan pemerintahan HRB tidak dapat dijadikan kesimpulan mutlak.

Interpelasi adalah hak dan kewajiban konstitusional DPRK untuk melakukan pengawasan, bukan secara otomatis menunjukkan kegagalan pemerintah kota. Proses interpelasi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga dapat ditemukan solusi bersama jika terdapat permasalahan.

2. NERACA (PEMBAHASAN PRO DAN KONTRA)

– Sudut Pandang yang Mendukung Pengajuan Interpelasi:
– Sebagai wujud fungsi pengawasan yang diamanatkan hukum, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
– Memberikan kesempatan kepada publik untuk mengetahui lebih jelas tentang jalannya pemerintahan, terutama jika terdapat kekhawatiran terkait kebijakan atau pelaksanaan tugas.
– Sudut Pandang yang Menilai Sebagai Bukti Ketidakmampuan:

Sebagai bentuk pertama interpelasi sejak berdirinya Pemko Subulusalam, sehingga dianggap sebagai indikasi adanya masalah serius dalam pelaksanaan pemerintahan.
– Terkait kekhawatiran bahwa roda pemerintahan tidak berjalan dengan optimal, yang membutuhkan klarifikasi langsung dari Wali Kota.

3. DASAR HUKUM

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,kota (dalam pasal yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kota):

DPRK memiliki fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, peraturan daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBK).

Interpelasi merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dapat digunakan oleh anggota atau fraksi DPRK untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis atau lisan dari kepala daerah terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
– Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulusalam tentang Tata Tertib Dewan:

Mengatur prosedur pengajuan, proses, dan pelaksanaan interpelasi, termasuk persyaratan administratif dan tahapan yang harus dilalui sebelum interpelasi dapat dilaksanakan.

Pewarta;IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Meminta APH Agar Bertindak Tegas, Cepat dan Tuntas Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

2 Juni 2026 - 15:55 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua