Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Diduga Manipulasi Data Plasma, GMPET SU Desak Kejati Sumut Audit Koperasi BAN

badge-check

Diduga Manipulasi Data Plasma, GMPET SU Desak Kejati Sumut Audit Koperasi BAN Perbesar

Media Indonesia | Medan, 14 Januari 2026 — Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut dugaan manipulasi data penerima dana plasma yang dikelola Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di masyarakat Kecamatan Simangambat–Ujung Batu bahwa dana plasma yang seharusnya diterima warga setempat justru diduga dinikmati oleh pihak-pihak di luar wilayah tersebut. Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) disebut telah menyalurkan dana plasma kepada Koperasi BAN untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.

“Kami menduga masih banyak masyarakat Simangambat–Ujung Batu yang belum menerima dana plasma, sementara dana tersebut sudah disalurkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara kepada koperasi,” ujar Ricky Pratama, Koordinator Aksi, dalam keterangannya di Medan, Selasa (14/1).

Diketahui, kawasan Register 40 telah dieksekusi oleh negara dan saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengelolaannya, perusahaan tersebut memiliki kewajiban merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Fakta di lapangan menunjukkan, PT Agrinas Palma Nusantara menyalurkan dana plasma masyarakat untuk periode Mei hingga September 2025 secara sekaligus melalui Koperasi BAN. Nilai dana yang disalurkan disebut mencapai miliaran rupiah, mengingat kebun kelapa sawit di kawasan tersebut telah berproduksi secara komersial.

Namun demikian, transparansi penyaluran dana tersebut dipertanyakan. Massa meminta Koperasi BAN membuka data penerima plasma kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Oleh karena itu, koperasi wajib menjelaskan secara terbuka siapa saja penerima dana plasma,” tegas Ahmad Siregar, Koordinator Lapangan.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penyaluran dana plasma oleh Koperasi BAN. Selain itu, mereka juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa seluruh pengurus Koperasi BAN, para kepala desa se-Kecamatan Simangambat–Ujung Batu, serta pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara terkait penyaluran dana plasma di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas.

Massa juga menuntut PT Agrinas Palma Nusantara agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait data dan mekanisme penyaluran dana plasma, khususnya di wilayah Kecamatan Simangambat–Ujung Batu.

Aksi dan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penyaluran dana plasma benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

24 Okt 2026 - 00:31 WIB

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

23 Okt 2026 - 08:44 WIB

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

23 Okt 2026 - 08:34 WIB

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

23 Okt 2026 - 02:52 WIB

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.

22 Okt 2026 - 17:18 WIB

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.
Trending di Berita