Menu

Mode Gelap
Ketua Exco Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek! Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan* Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama *Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”*

Uncategorized

Gubernur Sumut Berikan Sekolah Gratis, Ombudsman RI Berikan Apresiasi.

badge-check


					Gubernur Sumut Berikan Sekolah Gratis, Ombudsman RI Berikan Apresiasi. Perbesar

Medan – Media Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.

Ombudsman menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Ombudsman juga menilai bahwa selama ini iuran sekolah pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Pasal 52 Huruf (e) dan (h) PP nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan misalnya menyebutkan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
Huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; (h). Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pada Kenyataannya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa. Selain itu, iuran sekolah sering kali dikaitkan dengan prasyarat akademik, dimana siswa yang belum membayar diancam tidak dapat mengikuti ujian dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara untuk menggratiskan pendidikan di Tingkat SMA/SMK yang direncanakan akan diterapkan secara bertahap dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak Bencana.

Kemudian akan diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Utara, dan langkah ini adalah bentuk implementasi amanat Konstitusi dimana, “Setiap Warga Negara Berhak Untuk Mendapatkan Pengajaran”. (Red/Tim)

Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized