Menu

Mode Gelap
Wartawan Diacuhkan Saat Berkunjung ke SDN 105405 Sentang, Guna Investigasi Kebenaran Isu Kepsek Rangkap Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan. Perjudian Logo AB Bebas Beroperasi Picu Angka Kejahatan Meningkat, Diduga Dikendalikan Oknum TNI Merasa Kecewa dan Tertipu Oleh Dinkes Medan, Shaiful Mahdi Mohon Keadilan ke Walikota Medan Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kepsek Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan Jadi Sorotan Publik, Kadis PMD Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi. SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa. Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

News

Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta

badge-check


					Kepala Kampung Bukit Alim,Akhirnya Ditahan Kejari Subulussalam, Kerugian Negara Capai Rp298 Juta Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kampung Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Subulussalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil audit dan perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298 juta.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ujar Delfiandi.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan gampong dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Subulussalam juga mengingatkan seluruh aparatur desa di wilayah Kota Subulussalam agar mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

Pewarta :IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wartawan Diacuhkan Saat Berkunjung ke SDN 105405 Sentang, Guna Investigasi Kebenaran Isu Kepsek Rangkap Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan.

25 Mei 2026 - 06:54 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan.

17 Mei 2026 - 05:52 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

RTAR PMII Fusi Ricuh, Bendahara Panitia Diduga Jadi Korban Kekerasan

11 Mei 2026 - 07:48 WIB

Trending di News